BREAKING

Selasa, April 30, 2024
BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Dalam Dua Pekan, Polres Pringsewu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Dalam kurun waktu dua Minggu, Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Keterangan Foto : Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga

Penangkapan tersebut dilakukan selama Operasi Antik 2021 oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dari tanggal 22 Maret sampai 4 April 2021.

“Dari hasil pengungkapan, kita menangkap 33 tersangka, salah satu tersangka adalah perempuan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat (9/4/2021) saat gelar press release dengan awak media di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Musa Ahmad-Ardito Wijaya Balon Bupati dan Wakil Bupati Lamteng dapat Rekom dari 3 Parpol

Sementara itu, untuk jumlah barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 25,7 gram sabu, 0,39 gram ganja, 1 butir ekstasi dan uang sebesar 210.000 rupiah.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 6 bandar, 3 pengedar, 8 kurir, dan 16 orang pemakai.

“Para tersangka ini kita tangkap dari beberapa lokasi yaitu dari Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Gisting, Adiluwih dan Sukoharjo. Namun untuk zona merah narkoba ada di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu,” paparnya.

Baca Juga :  Premanisme di Pasar Daya Murni, Kadis Koperindag dan UMK Tubaba Tutup Mata

Kemudian, untuk bandar narkoba yang berhasil ditangkap, akan dikenai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami imbau, khususnya di kalangan anak muda, danbmasyarakat agar tidak menggunakan narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *