[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]
PESAWARAN | Pemerintah telah memutuskan melepas harga minyak goreng kemasan atau premium, mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.
Sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak berlaku lagi per Rabu 16 Maret 2021 kemarin. Hal itu kemungkinan akan menyebabkan harga minyak goreng mengalami kenaikan.
Ernawati pemilik toko sembako yang ada di pasar tradisional Gedong Tataan mengatakan, setelah HET minyak goreng dilepas pemerintah, kemungkinan akan ada kenaikan.
“Untuk saat ini kami belum mendapatkan barang minyak goreng dari sales, namun kami sudah mendengar bahwa akan adanya kenaikan harga,” kata dia, Kamis 17 Maret 2022.
“Kalo sekarang si kami masih menjual barang yang kemarin, jadi harganya masih 40 ribu per 2 liter, ini bukan yang subsidi ya mas, kalau yang subsidi kami tetap menjual dengan harga yang telah ditentukan,” tambahnya.
Menurutnya, harga minyak goreng saat ini bervariasi sehingga pihaknya hanya mengikuti harga yang diberikan oleh sales yang mengirim barang.
“Harga minyak goreng variasi mas, ada yang Rp 47 ribu per 2 liternya, ada yang Rp 45 ribu juga, tapi itu untuk penjualan setelah barang baru datang,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sarah, pemilik toko sembako di pasar Tataan, dirinya menjelaskan saat ini pihaknya belum mendapatkan pengiriman minyak goreng.
“Setelah minyak goreng subsidi dilepaskan, belum ada pengiriman barang lagi, jadi belum dapat memastikan harga penjualan untuk kedepannya,” ungkapnya.
“Tapi untuk minyak curah ya masih normal dengan harga Rp 18 ribu per kilogram, itu merupakan harga yang berikan oleh pengirimnya,” pungkasnya.
Editor : (Redaksi)