Dugaan Penyimpangan Internet Diskominfo Lamsel 2022–2023, LSM Jilmek Desak APH Usut Tuntas

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Lampung Selatan

Lampung Selatan — Publik menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan non-diskriminatif dalam menyikapi dugaan penyimpangan proyek Jaringan Internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian izin penyelenggaraan jaringan pada perusahaan pelaksana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, proyek jaringan internet tersebut dikerjakan oleh perusahaan berinisial PT Union Routlink Communication (URC), yang beralamat di Yogyakarta. PT URC disebut menggarap proyek pengadaan jaringan internet tahun 2022 senilai sekitar Rp800 juta, dan kembali menjadi pelaksana pada tahun 2023 dengan nilai sama, yakni Rp800 juta.

Namun, sumber internal menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, izin utama yang wajib dimiliki penyedia layanan jaringan untuk instansi pemerintah. PT URC disebut hanya memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran regulasi dan pertanyaan soal legalitasnya sebagai penyedia jaringan internet bagi Diskominfo Lampung Selatan.

Upaya konfirmasi masih dilakukan redaksi kepada pihak perusahaan di alamat Jl. Pramuka No. 28, Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta.

Dugaan penyimpangan proyek jaringan internet bukan fenomena baru. Sejumlah daerah bahkan telah memproses kasus serupa hingga ke meja hijau. Di antaranya:

Kabupaten Maros, mantan pejabat Diskominfo ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center.

Kota Dumai, mantan Plt Kepala Diskominfo dan rekanan divonis penjara terkait korupsi pengadaan bandwidth.

Kabupaten Sleman, mantan Kepala Diskominfo didakwa melakukan korupsi pengadaan bandwidth internet untuk instansi daerah.

Rentetan kasus tersebut menjadi preseden bahwa proyek-proyek pengadaan jaringan internet sangat rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim, menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung segera mengambil langkah konkret. Baginya, dugaan penyimpangan di Lampung Selatan harus diproses transparan tanpa tebang pilih.

“Saya minta APH, baik Jaksa maupun Polri, untuk tidak diskriminatif dalam menangani perkara. Usut tuntas dugaan korupsi jaringan internet di Lampung Selatan oleh PT URC tahun 2022 dan 2023,” tegas Emil Salim, 3 Desember 2025.

Emil juga menyoroti asal perusahaan yang berada di Yogyakarta namun memenangkan proyek di Lampung Selatan, padahal disebut tidak memiliki perwakilan maupun jaringan lokal.

“Sungguh keterlaluan perusahaan yang berlokasi di Jogjakarta menjadi pemenang proyek jaringan internet. Harusnya mereka punya jaringan langsung ke Lampung Selatan, bukan dari Jogja ke sini. Apalagi jika tidak memiliki perwakilan sama sekali,” ujar Emil.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek lebih lanjut informasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2022–2023 dirinya belum menjabat.

“Saya akan cek dulu ya. Tapi seingat saya, tahun itu saya belum menjabat sebagai Kadis Kominfo Lamsel,” ujarnya singkat.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas APH untuk memastikan transparansi, legalitas, dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Tim)