Pemkab Tanggamus Jadwalkan Pelantikan dan Penyerahan SK 4.193 PPPK Paruh Waktu, Digelar 2 Januari 2026

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus– Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi akan melaksanakan Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.

Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) bernomor 800/1885/45/2025, tertanggal 29 Desember 2025, dijadwalkan akan di laksanakan di Lapangan Upacara Pemkab Tanggamus pada jum’at, 2 Januari 2026 pukul 07.30 WIB.

Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Prayitno mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 untuk hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diminta hadir 60 menit sebelum acara dimulai guna mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan.

“Penerima SK menggunakan pakaian hitam putih dengan atribut lengkap. Untuk pria memakai peci berwarna hitam polos, wanita yang berhijab menggunakan jilbab berwarna hitam polos,” ujarnya, mewakili Plt Kaban BKPSDM, Afrida Susanti, Selasa (30/12/2025).

Prayitno mengungkapkan dari 4.216 honorer yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 4.193 orang yang mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.

“Adapun 23 orang sisanya tidak menerima SK pengangkatan dengan berbagai macam alasan seperti diberhentikan, dan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Prayitno menjelaskan secara rinci tenaga honorer yang tidak menerima SK pengangkatan sebanyak 23 orang, dengan rincian 10 orang honorer tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), 9 orang diberhentikan kasus indisipliner, 2 orang mengundurkan diri, dan 2 orang tidak melengkapi berkas.

“Adapun tenaga honorer Tanggamus yang ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.193 orang. Rinciannya, tenaga teknis 2.776 orang, tenaga kesehatan 464 orang, dan tenaga pendidikan 953 orang,” jelasnya.

Prayitno berharap dengan diserahkannya SK ini, para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten Tanggamus.

“Penyerahan SK ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menata tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status kerja,” tutupnya. (Wan)