PRINGSEWU – Penghargaan yang diterima Polres Pringsewu dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu atas komitmen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025 patut diapresiasi. Namun di balik penghargaan tersebut, data kasus justru menunjukkan persoalan serius yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Sepanjang 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 68 laporan kasus. Angka itu didominasi kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari persetubuhan sebanyak 30 kasus, pencabulan 7 kasus, sodomi 2 kasus, hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya. Fakta ini menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap anak di Kabupaten Pringsewu masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
Dari total laporan tersebut, baru 40 kasus yang berhasil diselesaikan. Sementara 8 kasus masih dalam tahap penyidikan dan 20 lainnya masih berstatus penyelidikan. Artinya, hampir setengah dari laporan masih menunggu kepastian hukum.
Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, menyatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat penanganan kasus, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Meski demikian, penghargaan tidak boleh menjadi euforia semata. Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu, Fauzi, menegaskan bahwa kerja penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya berhenti pada penindakan. Pencegahan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan angka kasus yang terus muncul setiap tahun.
Data yang ada menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di Pringsewu masih membutuhkan kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Penghargaan adalah langkah awal, tetapi yang lebih penting adalah memastikan setiap anak benar-benar aman dari ancaman kekerasan. (Redaksi)

