Iuran Bertumpuk di Pekon Bulurejo Dipertanyakan, Tradisi atau Pungutan Tanpa Dasar Jelas

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Praktik penarikan berbagai jenis iuran yang berlangsung bertahun-tahun di Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mulai menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pengelolaan, hingga transparansi penggunaan dana yang dipungut rutin dari masyarakat dengan dalih tradisi dan gotong royong.

Setiap tahun, warga dibebani iuran “bersih desa” sebesar Rp120 ribu atau setara 15 kilogram gabah. Di luar itu, masih ada kontribusi untuk juru kunci makam sebesar 10 kilogram gabah, iuran modin 10 kilogram gabah, dana kematian Rp5 ribu per bulan, hingga jimpitan yang dipungut secara rutin setiap malam.

Bagi sebagian warga, akumulasi berbagai pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah seluruh iuran itu benar-benar murni untuk kepentingan sosial dan tradisi masyarakat, atau justru telah berubah menjadi beban yang dianggap lumrah karena berlangsung turun-temurun.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini masyarakat memahami iuran bersih desa sebagai bentuk kontribusi untuk kesejahteraan aparatur pekon.

“Kami tahunya dari dulu memang untuk pamong. Makanya sekarang ada warga yang mempertanyakan. Perangkat pekon sudah mendapat penghasilan tetap dari pemerintah, tapi kenapa iuran itu masih ada,” ujarnya.

Dilansir dari media Jestv.id, pernyataan tersebut dibantah Kepala Pekon Bulurejo, Suherman. Ia menegaskan dana iuran bersih desa tidak digunakan untuk menggaji maupun menambah penghasilan aparatur pekon.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan sedekah bumi atau bersih desa yang rutin digelar setiap tahun, mulai dari doa bersama hingga hiburan rakyat seperti pagelaran wayang dan kuda lumping.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika iuran dipungut secara rutin dari seluruh warga, apakah pengelolaannya telah diatur melalui regulasi resmi, dituangkan dalam peraturan pekon, serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat?

Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum pelaksanaan berbagai iuran tersebut, Suherman mengaku tidak mengetahui adanya regulasi khusus yang mengatur pungutan tersebut.

“Karena ini kan tradisi turun-temurun, jadi asasnya musyawarah mufakat,” kata Suherman.

Pernyataan itu menjadi perhatian tersendiri. Sebab, di satu sisi pemerintah pekon mengakui pungutan dilakukan secara rutin kepada masyarakat, namun di sisi lain belum dapat menunjukkan dasar aturan yang menjadi landasan pelaksanaannya.

Bahkan ketika ditanya lebih lanjut, Suherman hanya menyebut kemungkinan pernah ada aturan yang dibuat pada tahun 2014. Namun hingga kini pihak pekon belum dapat menunjukkan dokumen dimaksud.

“Kayaknya pernah dibuat tahun 2014,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana yang telah dipungut selama bertahun-tahun. Terlebih, iuran tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari sejumlah pungutan dengan tujuan berbeda-beda.

Untuk modin misalnya, warga diminta memberikan kontribusi sekitar Rp80 ribu per tahun. Dana itu disebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengurusan jenazah. Sementara juru kunci makam juga menerima kontribusi serupa dengan alasan perawatan area pemakaman.

Selain itu terdapat iuran kematian Rp5 ribu per bulan yang menurut pihak pekon digunakan untuk membeli kain kafan dan kebutuhan lain ketika ada warga meninggal dunia.

Meski pihak pekon menyebut seluruh iuran tersebut sebagai bentuk gotong royong dan penghargaan terhadap pelayanan sosial masyarakat, sebagian warga menilai persoalan utamanya bukan pada besar kecilnya nominal, melainkan pada kejelasan aturan, transparansi pengelolaan, serta kepastian bahwa pungutan tersebut benar-benar berdasarkan kesepakatan warga dan bukan sekadar kebiasaan yang diwariskan tanpa evaluasi.

Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan desa yang semakin akuntabel dan transparan, keberadaan berbagai iuran yang tidak disertai dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Apalagi ketika pungutan dilakukan secara rutin kepada masyarakat, sementara dokumen hukum yang menjadi pijakan pelaksanaannya belum dapat ditunjukkan oleh pemerintah pekon.

Kini, yang dipertanyakan warga bukan lagi sekadar soal tradisi. Melainkan sejauh mana tradisi tersebut dikelola secara terbuka, memiliki dasar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang selama ini menjadi sumber utama pendanaannya. (Tim)