Pringsewu – Dugaan praktik penarikan berbagai jenis iuran yang berlangsung bertahun-tahun di Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, mulai mendapat respons dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Lembaga pengawas internal pemerintah itu menyatakan akan melakukan telaah awal terhadap informasi yang telah mencuat ke publik.
Dalam praktik pengawasan pemerintahan, informasi yang muncul melalui pemberitaan media massa dapat menjadi pintu masuk atau trigger awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai alat bukti final dan tetap memerlukan proses verifikasi serta pendalaman oleh aparat berwenang.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki fungsi melakukan pemeriksaan, audit, klarifikasi hingga investigasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan tata kelola pemerintahan.
Menanggapi pemberitaan mengenai berbagai iuran di Pekon Bulurejo yang dipertanyakan warga, Inspektur Inspektorat Pringsewu, M. Akhbar Sholeh, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti.
“Tim investigasi akan melakukan telaah awal pak,” ujar Akhbar saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Namun dalam keterangannya, Akhbar juga meminta agar informasi yang berkembang dilengkapi dengan data pendukung dan disampaikan melalui saluran pengaduan resmi.
“Silakan lengkapi data dukung pak,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian tersendiri. Sebab, informasi yang disampaikan kepada Inspektorat bukan berupa laporan sepihak, melainkan rangkaian hasil peliputan yang telah memuat pengakuan warga, konfirmasi kepada pemerintah pekon, hingga tanggapan resmi dari kepala pekon terkait keberadaan sejumlah iuran yang telah berlangsung lama.
Sebelumnya, Kepala Pekon Bulurejo mengakui adanya berbagai bentuk iuran yang dipungut dari masyarakat, mulai dari iuran bersih desa sebesar Rp120 ribu atau 15 kilogram gabah per tahun, kontribusi untuk modin, juru kunci makam, dana kematian, hingga jimpitan. Namun saat ditanya mengenai dasar regulasi pelaksanaannya, pihak pekon belum dapat menunjukkan dokumen aturan yang menjadi landasan.
Di sisi lain, Inspektorat menegaskan seluruh informasi tetap harus melalui proses kajian sebelum dapat ditarik kesimpulan.
“Semua informasi tentu harus dipelajari terlebih dahulu,” kata Akhbar.
Telaah awal yang dilakukan Inspektorat nantinya menjadi tahap penting untuk menentukan apakah praktik yang berjalan selama ini hanya merupakan tradisi sosial berbasis kesepakatan warga, atau terdapat aspek tata kelola yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Publik kini menunggu sejauh mana tindak lanjut tersebut dilakukan. Sebab yang dipersoalkan warga bukan semata nominal iuran, melainkan transparansi, dasar pelaksanaan, mekanisme pengelolaan, serta kepastian bahwa setiap pungutan yang dilakukan atas nama kepentingan bersama benar-benar memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/red)

