Dugaan Aliran Listrik Ilegal di Proyek Koperasi Merah Putih Pesawaran Disorot, GPN Desak PLN dan APH Turun Tangan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penggunaan listrik tanpa prosedur resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama atau Bung Chan, menilai dugaan pemanfaatan jaringan listrik tanpa izin bukan persoalan sederhana. Menurutnya, penggunaan tenaga listrik harus mengikuti mekanisme resmi demi memastikan kepatuhan hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap aset negara.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari pelaksana lapangan yang menyebut kebutuhan listrik proyek, seperti aktivitas pengelasan dan penyedotan air, dilakukan melalui sambungan langsung dari jaringan PLN sebelum adanya pemasangan meteran resmi.

Pernyataan tersebut kini menjadi pertanyaan publik. Apakah penggunaan listrik tersebut telah sesuai prosedur atau justru masuk dalam kategori pelanggaran ketenagalistrikan.

“Penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak merupakan persoalan yang telah memiliki aturan hukum. Jika dugaan itu benar, tentu harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat,” ujar Bung Chan, Rabu (10/6/2026).

Selain persoalan listrik, GPN Lampung juga menyoroti informasi yang menyebut adanya keterkaitan proyek tersebut dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF dari Partai Nasdem.

Bung Chan meminta informasi tersebut tidak dibiarkan berkembang tanpa kejelasan. Ia mendorong aparat pengawas dan lembaga terkait melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung anggota legislatif dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Menurutnya, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana kegiatan proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika benar ada keterlibatan langsung anggota dewan dalam proyek pemerintah, maka harus diuji berdasarkan aturan dan fakta yang ada. Badan Kehormatan DPRD juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik,” tegasnya.

GPN Lampung meminta pihak PLN, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, aparat penegak hukum, serta DPRD Pesawaran segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan.

“Kami meminta semua pihak terbuka. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada isu. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan fakta dan buktinya. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan,” kata Bung Chan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Tim/Red)