Pringsewu – Polemik laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada senilai Rp24 miliar yang disampaikan KPU Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Kali ini, Gepak Lampung melontarkan kritik keras dan mendesak KPU membuka secara utuh rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.
Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi Hasyim, menilai alasan KPU yang hanya menyampaikan laporan berbentuk rekapitulasi karena mengikuti format dalam Permendagri tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan prinsip transparansi kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan publik bukan sekadar format laporan, melainkan keterbukaan terhadap penggunaan uang negara yang berasal dari pajak dan uang rakyat.
“Meskipun aturan atau juknis mengatur bentuk laporan seperti itu, masyarakat tetap berhak mengetahui secara keseluruhan penggunaan anggaran. Ini uang negara, uang rakyat, sehingga harus terbuka,” tegas Wahyudi, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, sebagai penyelenggara negara, KPU tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga harus menjunjung tinggi akuntabilitas kepada publik.
“KPU adalah penyelenggara negara yang mutlak diawasi masyarakat. Tidak ada alasan untuk menutupi segala bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Transparansi adalah kewajiban moral sekaligus bagian dari akuntabilitas publik,” katanya.
Wahyudi meminta KPU Kabupaten Pringsewu segera membuka rincian lengkap penggunaan dana hibah Pilkada yang telah direalisasikan lebih dari Rp21 miliar.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta KPU segera melampirkan rincian laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk transparansi publik. Kalau tidak dibuka, tentu akan memunculkan pertanyaan dan dugaan di masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Tak hanya melontarkan kritik, Gepak Lampung juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan pengawasan.
Wahyudi mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, Gepak juga mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke DKPP agar dilakukan penelusuran. Kami juga sedang mengkaji langkah untuk menyampaikan laporan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian agar ada kepastian dan kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Dewi Elyasari, menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mewajibkan KPU menyampaikan bukti pengeluaran secara lengkap kepada pemerintah daerah, sementara dokumen rinci penggunaan anggaran tetap tersedia sebagai bagian dari administrasi dan dapat diperiksa dalam proses audit.
Meski demikian, polemik mengenai keterbukaan penggunaan dana hibah Pilkada kini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana masyarakat dapat mengakses rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. (Red)

