Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta per Sekolah, Kwarcab Pramuka Bandar Lampung Disorot Soal Transparansi Dana

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG – Dugaan adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung kian menuai sorotan. Di tengah isu tersebut, pertanyaan publik terkait dasar pungutan, aliran dana, hingga pertanggungjawaban anggaran belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Sorotan semakin menguat lantaran Kwarcab Pramuka Bandar Lampung juga disebut menerima dukungan dana hibah dari pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan adanya kontribusi tambahan dari sekolah apabila kegiatan yang sama telah mendapatkan pembiayaan melalui anggaran hibah.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung, Suhendar Zuber, belum memberikan penjelasan substansi. Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman, yang disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Hubungi Kak Wan aja. Beliau Ketua Harian dan beliau adalah KPA-nya,” tulis Suhendar melalui pesan singkat.

Suhendar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan teknis pengelolaan anggaran. Menurutnya, persoalan teknis berada pada pihak pelaksana kegiatan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kwarcab.

“Ka Kwarcab tidak terlibat secara teknis tentang hal seperti ini. Hubungi Ka Pusdiklat, Kak Subarjito,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab struktural dalam organisasi. Sebab, sebagai pimpinan tertinggi Kwarcab, publik menilai Ketua Kwarcab memiliki peran penting untuk memastikan seluruh kebijakan organisasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Wartawan kemudian meminta klarifikasi kepada Wan Abdurrahman terkait dasar hukum pungutan Rp1,5 juta per sekolah, mekanisme penghimpunan dana, penggunaan anggaran, hingga kaitannya dengan dana hibah pemerintah daerah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Wan belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah.

“Maaf saya baru buka, saya lagi keluar daerah, trims,” tulis Wan melalui pesan singkat.

Belum adanya penjelasan resmi membuat dugaan pungutan tersebut semakin menjadi perhatian. Publik kini menunggu keterbukaan Kwarcab Pramuka Bandar Lampung terkait apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, siapa yang menetapkan, serta ke mana dana tersebut dialokasikan.

Terlebih, penggunaan dana yang bersumber dari hibah pemerintah daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, pertanyaan publik masih sama: jika organisasi telah mendapatkan dukungan anggaran hibah, mengapa sekolah masih diminta mengeluarkan biaya tambahan?

Kwarcab Pramuka Bandar Lampung ditunggu keterbukaannya untuk menjawab polemik ini secara terang benderang. (Tim/Red)