Di Balik LPJ Dana Hibah Rp24 Miliar KPU Pringsewu, Transparansi Jadi Pertanyaan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 senilai Rp24 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu hanya berupa tiga lembar laporan berisi rekapitulasi penerimaan, realisasi, dan sisa anggaran, tanpa memuat rincian penggunaan anggaran per kegiatan maupun jenis belanja.

Dalam dokumen tersebut disebutkan KPU Kabupaten Pringsewu menerima dana hibah sebesar Rp24.000.000.000 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari jumlah itu, realisasi penggunaan anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp17.731.536.382, kemudian bertambah Rp3.491.075.398 pada tahun 2025, sehingga total realisasi mencapai Rp21.222.611.780 atau sekitar 88,43 persen. Sementara sisa anggaran sebesar Rp2.777.388.220 dikembalikan ke kas daerah pada 6 Mei 2025.

Namun, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagaimana anggaran lebih dari Rp21 miliar itu dibelanjakan. Tidak terdapat uraian mengenai belanja logistik Pilkada, honor badan ad hoc, perjalanan dinas, sosialisasi, pengadaan barang dan jasa, konsumsi, maupun komponen belanja lainnya.

Yang menarik, pada bagian akhir laporan tertulis bahwa rincian penggunaan anggaran dapat dilihat dalam lampiran laporan. Akan tetapi, dokumen yang diterima hanya terdiri dari tiga lembar tanpa lampiran dimaksud.

Untuk memperoleh penjelasan, media ini mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pringsewu dan melakukan wawancara langsung dengan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Dewi Elyasari, yang didampingi para komisioner serta Sekretaris KPU, Ari Mulando.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU membenarkan bahwa nilai dana hibah yang diterima memang sebesar Rp24 miliar dan penggunaannya dilakukan sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu memang mengikuti format yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memang sudah ada formatnya yang diatur dan kami mengikuti aturan tersebut,” ujar Dewi Elyasari, Senin (6/7/26).

Menurutnya, dasar hukum penyampaian laporan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU tidak diwajibkan menyampaikan bukti pengeluaran secara lengkap kepada pemerintah daerah selaku pemberi hibah.

“Aturannya memang tidak mewajibkan KPU menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai lampiran yang disebut dalam laporan, pihak KPU menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban secara rinci memang ada sebagai bagian dari administrasi internal dan menjadi dokumen yang dapat diperiksa dalam proses audit.

Namun, rincian tersebut bukan merupakan bagian dari laporan yang wajib disampaikan kepada pemerintah daerah.

Dalam dialog tersebut, media ini juga mempertanyakan apakah terdapat penggunaan dana hibah untuk pembangunan sarana dan prasarana, seperti pembangunan gudang, pagar maupun fasilitas kantor.

Menjawab hal itu, Ketua KPU memastikan bahwa dana hibah Pilkada tidak digunakan untuk pembangunan fisik.

“Tidak ada. Dana hibah itu digunakan untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pringsewu, Ari Mulando, menambahkan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, media ini menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran masih menjadi perhatian. Sebab, dengan hanya mengandalkan laporan rekapitulasi tiga lembar, masyarakat tidak dapat mengetahui secara langsung rincian belanja dari total realisasi anggaran sebesar Rp21,22 miliar.

Media ini juga menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana hibah agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

Di sisi lain, hasil wawancara tersebut membuka fakta bahwa secara administratif laporan kepada pemerintah daerah memang mengikuti format yang diatur dalam regulasi. Namun, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan keuangan publik, muncul pertanyaan yang patut dijawab bersama: apakah laporan berupa rekapitulasi saja sudah cukup memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara rinci penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Persoalan ini menjadi penting mengingat dana hibah Pilkada merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas informasi publik.(*)