Dugaan Malpraktik Advokasi dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak: Adu Narasi “Damai” dan Potongan Kompensasi

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (16) di Pringsewu kian mencurigakan. Selain adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum, muncul kontradiksi tajam antara Penasihat Hukum (PH) korban dan Kepala Pekon (Kakon) Waluyojati terkait inisiasi “perdamaian” transaksional.

‎Saling Bantah Inisiasi Kompensasi

‎Maro Hutabarat, PH korban dari LBH Pejuang Keadilan, mengklaim bahwa inisiatif perdamaian datang dari keluarga pelaku.

“Pihak pelaku yang mau damai, jadi kami ikuti klien,” ujar Maro. Ia membantah perannya sebagai broker dan menyatakan uang kompensasi diserahkan langsung oleh pelaku.

‎‎Namun, Gunawan, Kakon Waluyojati, memberikan keterangan sebaliknya. Ia menyebut pihak PH-lah yang menuntut kompensasi sebesar Rp90 juta.

“Pihak korban, melalui pengacara, mengutarakan kompensasi. Kalau hari ini tidak menyanggupi, ya kita ke Polres,” jelas Gunawan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/7/26). Ia mengaku hanya memfasilitasi tempat atas permintaan para pihak.

Dugaan “Pemotongan” dan Pelanggaran Etika

‎Keluarga korban faktanya hanya menerima Rp20 juta dari total Rp90 juta yang disepakati. Maro Hutabarat secara terbuka mengakui adanya kesepakatan bagi hasil 50:50 sebagai “biaya jasa”.

‎‎Praktik ini menuai kritik keras. Tindakan advokat yang memotong dana kompensasi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual anak, disinyalir melanggar kode etik profesi berat. Lebih jauh, karena ini merupakan delik biasa, penyelesaian melalui kesepakatan materil di luar jalur resmi seharusnya tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum pidana.

‎Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis

‎Upaya menutup-nutupi kasus ini juga diwarnai dengan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan kompensasi dan praktik perdamaian transaksional ini, Maro Hutabarat justru melontarkan ancaman.

‎‎”Nanti buat saja dari berita mana, ya siap-siap saja saya laporkan (LP) kalau menjelek-jelekan kami. Lihat saja nanti,” ancam Maro saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/26).

‎Sikap represif ini dinilai sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Langkah mengancam akan melaporkan jurnalis dengan dalih “menjelek-jelekan” saat jurnalis sedang menjalankan kerja investigasi yang berbasis fakta, justru menunjukkan indikasi kuat adanya upaya perlindungan diri atas praktik yang diduga menyalahi kode etik profesi advokat.‎

‎Netralitas Perangkat Desa

‎Keterlibatan Gunawan yang merekomendasikan LBH tertentu bagi keluarga pelaku juga memicu pertanyaan publik. Alih-alih memastikan hak korban terlindungi, perangkat desa justru terjebak memfasilitasi negosiasi transaksional.

‎Meski aparat kepolisian telah memberi peringatan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, proses “perdamaian” di atas materai tetap dipaksakan.

Saat ini, keluarga korban terjepit antara beban ekonomi dan trauma yang terabaikan. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan eksploitasi ini dan membatalkan skenario “damai” yang tidak sah secara hukum. (*)