Mimpi ke SMA Negeri Pupus, Prestasi Tak Berujung Bangku Sekolah

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Di balik klaim pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, dan berbasis sistem, terselip kisah pilu seorang calon peserta didik asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Bukan karena tidak memiliki prestasi, melainkan karena gagal memperoleh kursi di sekolah negeri yang diimpikannya, ia memilih menunda pendidikan dan mengubur sementara cita-citanya.

Nova, putri Nur Aidi, merupakan lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pardasuka yang mencoba menggapai bangku SMA Negeri 1 Ambarawa melalui jalur prestasi. Bekal yang dibawanya bukanlah sekadar nilai akademik, tetapi juga prestasi sebagai Hafiz Al-Qur’an dan pengalaman kepemimpinan sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Namun, seluruh capaian tersebut belum mampu mengantarkannya lolos seleksi.

Kegagalan itu tidak hanya menghentikan langkah Nova menuju sekolah impiannya, tetapi juga membuatnya mengambil keputusan berat, yakni menunda melanjutkan pendidikan dan berencana mencoba kembali pada tahun ajaran berikutnya.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh para pemangku kebijakan. Ketika seorang peserta didik yang memiliki prestasi memilih tidak melanjutkan sekolah, apakah persoalannya semata-mata karena kalah bersaing dalam seleksi, atau justru menunjukkan masih adanya celah dalam sistem yang belum mampu memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan?

Perlu dipahami bahwa setiap proses seleksi memang menghasilkan peserta yang diterima dan tidak diterima. Namun, ketika dampaknya berujung pada seorang anak memilih berhenti sekolah sementara, persoalannya tidak lagi sebatas hasil seleksi, melainkan menyangkut efektivitas pendampingan dan akses terhadap alternatif pendidikan.

Kasus yang dialami Nova menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah sistem penerimaan bukan hanya diukur dari lancarnya proses seleksi secara digital, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan karena gagal masuk ke sekolah pilihannya.

Pada akhirnya, pendidikan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tidak cukup hanya melihat apakah sistem berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus menjawab satu pertanyaan mendasar, apakah sistem tersebut benar-benar mampu menjaga agar tidak ada anak yang tertinggal dari bangku pendidikan. (Red)