PRINGSEWU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (16) di Pringsewu kian mencurigakan. Investigasi mengungkap adanya skenario “perdamaian” transaksional yang difasilitasi di kantor LBH pihak pelaku, yang berujung pada pemotongan dana kompensasi korban sebesar 50 persen oleh penasihat hukumnya sendiri.
Lokasi Pertemuan dan Skenario “Satu Pintu”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses perdamaian tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan tidak dilakukan di ruang publik atau kantor desa, melainkan difasilitasi di kantor LBH milik Penasihat Hukum (PH) pihak pelaku, Ibu NH. Kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban, perangkat desa, serta kedua belah pihak pengacara di lokasi tersebut memicu dugaan adanya skenario penyelesaian “satu pintu” untuk menggugurkan proses hukum pidana melalui kompensasi materiil.
Pengakuan PH: “Bagi Hasil” Tanpa Perjanjian Tertulis
Maro Hutabarat, PH korban dari LBH Pejuang Keadilan, mengakui adanya kesepakatan bagi hasil 50:50 dari dana kompensasi sebesar Rp90 juta yang disepakati. Maro berdalih bahwa itu adalah kesepakatan sukarela sebagai imbalan jasa.
”Itu kesepakatan saya dengan keluarga korban karena kami juga butuh jasa. Jika sukses perkara itu bagi dua. Keluarga korban menyepakati, kami tidak ada memaksa,” ujar Maro saat dikonfirmasi.
Ia juga mengakui bahwa tidak ada klausul bagi hasil tersebut dalam Surat Kuasa resmi. Maro mengklaim uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak pelaku di lokasi pertemuan tanpa melalui dirinya, seraya mengarahkan untuk mengonfirmasi proses tersebut kepada PH pelaku.
Pakar Hukum: Penyelundupan Hukum dan Obstruction of Justice
Pakar Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menilai praktik ini sebagai penyelundupan hukum yang serius.
“Kasus kekerasan seksual anak adalah delik biasa yang wajib diproses melalui peradilan pidana. Tidak ada celah hukum untuk perdamaian transaksional,” tegasnya, Kamis (9/7/26).
Terkait keterlibatan aktif dalam memfasilitasi negosiasi materiil di kantor LBH lawan, Yusdianto menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 dan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS).
“Jika tujuannya menggagalkan proses hukum, ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice),” tambahnya.
Mengenai pemotongan 50 persen dana korban, ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik berat.
“Ini melanggar prinsip officium nobile dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma. Praktik memotong dana korban ini bisa berujung pada sanksi etik hingga pemberhentian profesi,” jelas Yusdianto.
Intimidasi terhadap Pers
Di tengah upaya jurnalis melakukan kerja verifikasi, Maro Hutabarat justru melontarkan ancaman pelaporan hukum. Ancaman ini dinilai Yusdianto sebagai bentuk sikap tidak akuntabel.
“Ancaman terhadap jurnalis yang mengungkap fakta justru menambah bobot pelanggaran etik oknum pengacara tersebut di mata hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti ketegasan Unit PPA Polres Pringsewu untuk mengusut tuntas perkara ini dan tidak membiarkan upaya transaksional di kantor LBH tersebut mengaburkan hak keadilan bagi anak korban kekerasan seksual. (*)

