Pringsewu – Sikap Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu, Sarjono, menuai sorotan. Pasalnya, setelah memberikan tanggapan kepada Gemalampung.com terkait dugaan pungutan dalam proses daftar ulang peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diduga diblokir.
Sebelumnya, Sarjono menjawab pertanyaan media melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026). Dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dipertanyakan karena baru mulai bertugas sebagai Kepala MAN 1 Pringsewu.
“Jadi terkait apakah saya mengetahui, saya tidak mengetahui, apakah saya tanda tangan saya tidak tanda tangan. Karena 13 Juli 2026 saya baru saja ngantor,” tulis Sarjono.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Komite Madrasah memiliki dasar hukum, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan komite.
Namun, saat media ini kembali menghubungi Sarjono untuk meminta penjelasan lanjutan mengenai dasar penetapan biaya daftar ulang, mekanisme penghimpunan dana, serta kebijakan yang menyatakan siswa dianggap mengundurkan diri apabila tidak melunasi pembayaran, nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk memberikan tanggapan sudah tidak dapat dihubungi karena diduga telah diblokir.
Sebelum komunikasi terputus, Sarjono juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah sampai ke pihak kepolisian.
“Sekadar informasi, terkait berita ini kemarin sudah sampai ke Polres Pringsewu dan sudah diselesaikan dengan komite,” tulisnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Hingga kini belum diketahui secara jelas bentuk penanganan yang dimaksud, siapa pihak yang melapor ke Polres Pringsewu, serta apa substansi penyelesaian yang disebut telah dilakukan oleh Komite MAN 1 Pringsewu.
Di sisi lain, dokumen yang diperoleh Gemalampung.com menunjukkan adanya rincian biaya daftar ulang peserta didik baru hingga Rp2.170.000 untuk siswa putra dan Rp2.185.000 untuk siswa putri. Dalam pengumuman itu juga tercantum ketentuan bahwa peserta didik wajib melunasi daftar ulang sebelum pengukuran seragam, serta peserta yang tidak menyelesaikan pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan akan dinyatakan mengundurkan diri.
Redaksi Gemalampung.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala MAN 1 Pringsewu, Ketua Komite MAN 1 Pringsewu, maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut, demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

