Dana Hibah Rp24 Miliar KPU Pringsewu Masuk Meja Kejari, Pospera Resmi Melapor

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Polemik laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pringsewu senilai Rp24 miliar kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik karena dinilai minim transparansi, DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Ketua DPC Pospera Pringsewu, Benur DM, mengatakan laporan pengaduan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.47 WIB.

“Berdasarkan tanda terima yang kami terima, ada dua laporan pengaduan yang kami sampaikan. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kabupaten Pringsewu,” ujar Benur.

Dalam tanda terima penerimaan laporan, tercatat pengaduan diterima oleh petugas Kejaksaan Negeri Pringsewu bernama Afrilia.

Langkah Pospera tersebut merupakan buntut dari polemik laporan penggunaan dana hibah Pilkada yang sebelumnya ramai dipertanyakan publik.

Pasalnya, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan KPU kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu hanya berupa tiga lembar rekapitulasi, tanpa menyajikan rincian penggunaan anggaran secara detail.

Padahal, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa rincian penggunaan anggaran dapat dilihat pada lampiran laporan. Namun, lampiran yang dimaksud tidak terdapat dalam dokumen yang diterima, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana hibah yang telah direalisasikan lebih dari Rp21,2 miliar.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Dewi Elyasari, didampingi para komisioner dan Sekretaris KPU Ari Mulando, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah disusun sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut KPU, regulasi tersebut tidak mewajibkan penyampaian bukti pengeluaran secara lengkap kepada pemerintah daerah. Sementara rincian penggunaan anggaran tetap tersedia sebagai dokumen administrasi dan dapat diperiksa dalam proses audit.

Namun bagi Pospera, penjelasan tersebut belum menjawab kebutuhan transparansi publik terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD.

Dengan telah diterimanya laporan pengaduan tersebut, kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan telaah, verifikasi, maupun pengumpulan bahan keterangan guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan. Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan telah ditemukan unsur tindak pidana, maupun penetapan pihak tertentu sebagai tersangka. KPU Kabupaten Pringsewu juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas materi laporan yang disampaikan Pospera. (*)