PRINGSEWU – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Advokat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam mengungkap dugaan penyimpangan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Ahmad Fijayyuddin, setiap jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk ancaman maupun upaya membungkam kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan mengintimidasi atau mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Ahmad Fijayyuddin, Kamis (9/7).
Ia menilai, dugaan ancaman pelaporan hukum kepada jurnalis saat proses konfirmasi justru mencederai prinsip keterbukaan informasi dan dapat menimbulkan efek takut (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
“Konfirmasi adalah bagian dari kode etik jurnalistik. Wartawan justru sedang memberikan ruang kepada narasumber untuk menjelaskan atau membantah informasi yang diperoleh. Apabila proses itu dibalas dengan ancaman, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
Fijay menegaskan bahwa IWO Pringsewu akan memberikan pendampingan kepada anggotanya maupun jurnalis lain apabila mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, maupun penyelenggara pemerintahan, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami mendukung proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan. Pers hadir bukan untuk menghakimi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Karena itu, jangan ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan ancaman,” pungkasnya.
IWO Pringsewu berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, sekaligus memastikan setiap dugaan intimidasi maupun hambatan terhadap kerja jurnalistik mendapat perhatian serius. (*)

