PRINGSEWU – Tabir dugaan korupsi proyek pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu akhirnya mulai terbuka. Setelah melalui penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menggerus keuangan negara hingga Rp1.100.807.520.
Dua tersangka tersebut yakni AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku pelaksana pekerjaan, dan AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kasus ini diduga bukan sekadar kesalahan administrasi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD diduga menjalankan praktik markup anggaran sekaligus mencantumkan sebagian pekerjaan yang bersifat fiktif dalam proyek jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 tahun anggaran 2021–2022.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana kepada AA yang berasal dari hasil markup maupun pekerjaan yang diduga tidak pernah dikerjakan. Skema tersebut diduga menjadi penyebab kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam mengusut perkara ini, Kejari Pringsewu bergerak agresif. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi penting, mulai dari Kantor Bapenda Pringsewu, gudang arsip, rumah mantan PPTK, hingga lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Tak kurang dari 50 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta mengamankan uang senilai Rp114.194.000 yang kini dititipkan di rekening RPL Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Kejaksaan masih akan menelusuri kemungkinan adanya fakta baru, pihak lain yang turut bertanggung jawab, maupun aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang mengetahui perkara ini agar bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara cepat, tuntas, dan transparan,” tegasnya.
Penetapan dua tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Bapenda Pringsewu. Publik kini menanti sejauh mana penyidikan akan berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari proyek yang diduga sarat rekayasa tersebut. (Rls/Red)

