Pringsewu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Demi mendapatkan formulasi yang tepat, Pansus melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan didampingi Wakil Ketua Agus Irwanto, bersama pimpinan DPRD serta anggota Pansus. Mereka diterima Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Ketua Pansus Joni Sapuan mengungkapkan, pembahasan Ranperda telah dilakukan sebanyak enam kali bersama tim ahli dan akademisi. Namun hingga kini, Pansus belum menemukan formulasi terbaik yang mampu menghadirkan struktur organisasi yang lebih ramping sekaligus memberikan efisiensi nyata terhadap belanja daerah.
“Pansus menginginkan perubahan struktur OPD tidak sekadar mengubah nomenklatur, tetapi benar-benar menghasilkan penghematan belanja pegawai,” ujarnya.
Menurut Joni, rancangan yang diajukan pihak eksekutif masih menyisakan sejumlah persoalan. Di satu sisi terdapat usulan penggabungan dua OPD, namun di sisi lain juga muncul rencana peningkatan tipologi perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A yang diikuti penambahan jabatan eselon III.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas tujuan efisiensi karena dapat berdampak pada meningkatnya belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga biaya operasional organisasi.
Karena itu, Pansus meminta pandangan Kemendagri mengenai formulasi struktur organisasi yang tetap sesuai regulasi, namun mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan tidak membebani keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah harus mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ia menjelaskan, penggabungan OPD wajib mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar koordinasi dengan pemerintah pusat tetap berjalan optimal.
Selain itu, Efrimeiriza menyarankan agar legislatif dan eksekutif melakukan simulasi perbandingan kebutuhan belanja pegawai, TPP, dan biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur organisasi.
“Dengan perhitungan tersebut akan terlihat model organisasi mana yang paling efisien sekaligus tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran sehingga dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menentukan tipologi perangkat daerah. Bahkan, meskipun hasil kajian memungkinkan suatu OPD menjadi tipe A, pemerintah daerah tetap dapat menetapkannya sebagai tipe B atau tipe C apabila dinilai lebih sesuai dengan kondisi fiskal dan lebih mendukung efisiensi anggaran.
Konsultasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Pansus DPRD Pringsewu dalam menyusun struktur OPD yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mewujudkan birokrasi yang ramping, efektif, dan hemat anggaran. (NA)

