Herlan Adianto Protes Fotonya Dimuat, Ajak Media Bongkar Jika Proyek Jalan Tak Sesuai

BERITA TERKINI LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Herlan Adianto, menyampaikan keberatan atas penggunaan fotonya dalam pemberitaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sukamara–Kuripan di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Herlan menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai pelaksana maupun penanggung jawab proyek yang dibiayai APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 tersebut.

“Kenapa harus pakai foto saya? Di berita itu ada foto saya. Kalau kerjaan buruk itu jangan dikaitkan dengan kita,” ujar Herlan saat dihubungi media, Jumat (17/7/2026).

Dalam percakapan melalui sambungan telepon, politikus Partai Gerindra itu mengatakan dirinya hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD. Bahkan, ia mengajak media turun bersama ke lokasi proyek untuk memeriksa langsung kualitas pekerjaan.

“Kalau kerjaannya tidak benar, kita bongkar sama-sama. Saya juga melakukan kontrol sosial. Hari Sabtu saya turun ke lapangan, kita lihat bersama,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pengawas lapangan proyek, Rangga. Saat ditemui media di lokasi pekerjaan, Rangga mengaku mendapat arahan agar setiap temuan atau pertanyaan terkait proyek disampaikan langsung kepada Herlan Adianto.

“Saya cuma diamanahin dari Pak Dewan juga. Kalau misal ada temuan atau ada pertanyaan, suruh temuin saya,” kata Rangga.

Perbedaan keterangan antara anggota DPRD dan pengawas lapangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar media melakukan konfirmasi dan menghadirkan nama Herlan dalam pemberitaan.

Selain itu, media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan keterkaitan Herlan dalam proyek tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga media tetap berupaya melakukan pendalaman serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Menanggapi keberatan tersebut, redaksi menjelaskan bahwa penggunaan foto Herlan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan narasumber yang memberikan pernyataan resmi terkait proyek yang sedang menjadi perhatian publik. Pemberitaan juga telah memuat klarifikasi dan hak jawab dari Herlan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik. (Red)