Pringsewu – Pembangunan Dam Parit di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menuai tanda tanya. Pasalnya, proyek yang disebut berasal dari usulan kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pesawaran itu justru berdiri di wilayah administrasi Kabupaten Pringsewu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses perencanaan maupun penetapan titik koordinat pembangunan.
Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofian, mengaku baru mengetahui adanya pembangunan Dam Parit di wilayahnya setelah pekerjaan berjalan. Ia menyebut pemerintah pekon tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun koordinasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
“Saya merasa kaget karena ada kegiatan di wilayah kami yang tidak ada pemberitahuan. Setelah kami tanyakan, ternyata bangunan tersebut merupakan usulan dari kelompok tani Kabupaten Pesawaran,” ujar Jevi, Selasa (14/7/2026).
Jevi mempertanyakan mekanisme penentuan lokasi proyek hingga pembangunan yang diajukan dari wilayah Kabupaten Pesawaran justru berada di Pekon Pardasuka.
“Bagaimana mekanisme penentuan titik koordinatnya sehingga lokasinya berada di Pekon Pardasuka? Kalau memang mengacu ke perbatasan Desa Mada Jaya, jaraknya masih cukup jauh dari desa kami. Jangan sampai nanti justru menjadi temuan yang akhirnya membebani pemerintah pekon,” katanya.
Di sisi lain, Hepi, perwakilan kelompok tani dari Kabupaten Pesawaran, menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan. Menurutnya, seluruh proses penentuan lokasi dan perencanaan berada di tangan konsultan.
“Itu bisa langsung ditanyakan ke konsultannya. Mulai dari penentuan titik koordinat sampai nominal anggarannya. Kami hanya sebatas pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu, Agus selaku konsultan perencanaan menjelaskan bahwa titik koordinat pembangunan telah sesuai dengan usulan awal dan telah melalui proses penetapan oleh pemerintah pusat.
“Awalnya memang titik pengajuannya di situ, karena program ini langsung dari Kementerian,” kata Agus singkat.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai alasan lokasi proyek yang merupakan usulan kelompok tani dari Kabupaten Pesawaran berada di wilayah administrasi Kabupaten Pringsewu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis yang membidangi program tersebut maupun pihak Kementerian terkait mengenai dasar penetapan titik koordinat, legalitas administrasi lintas wilayah, serta mekanisme verifikasi lokasi sebelum proyek dilaksanakan. (Tim/Red)

