PRINGSEWU – Upaya Redaksi GemaLampung.com memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan praktik penagihan yang dikeluhkan seorang nasabah justru menemui jalan buntu. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan yang diajukan secara tertulis, Direktur PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda), Inayati Rahmawati, berulang kali hanya meminta wartawan datang ke kantor cabang bersama nasabah.
Padahal, surat konfirmasi yang dikirim redaksi tidak mempertanyakan persoalan pribadi antara bank dan nasabah, melainkan meminta penjelasan resmi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan, dasar hukum petugas mendatangi tempat kerja nasabah, mekanisme penagihan terhadap nasabah yang baru terlambat beberapa hari, hingga kebijakan perlindungan konsumen yang diterapkan bank.
Melalui pesan WhatsApp, Inayati Rahmawati hanya menjawab:
“Kami satu suara baik saya yang di Kantor Pusat maupun yang di Pringsewu Kantor Cabang. Jadi silakan datang ke kantor cabang dengan nasabah kami untuk diberi penjelasan secara detail berdasarkan data yang akurat.”
Ketika redaksi meminta agar jawaban diberikan secara tertulis sesuai poin-poin konfirmasi yang telah dikirimkan, Direktur kembali tidak menjawab substansi pertanyaan.
“Ini saja… silakan ke kantor kami dengan Bu Kartika ya. Masalahnya sudah selesai,” balasnya. Jum’at (24/7/26).
Redaksi kemudian kembali menegaskan bahwa yang diminta bukan mediasi ataupun klarifikasi antara bank dengan nasabah, melainkan jawaban resmi atas SOP penagihan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Namun, jawaban yang diberikan tetap sama.
“Silakan datang ke kantor cabang dengan nasabah kami untuk diberi penjelasan secara detail berdasarkan data yang akurat… antara bank dan nasabah pun sudah kelar dan tuntas.”
Merasa belum memperoleh jawaban atas seluruh poin konfirmasi, redaksi kembali mempertanyakan maksud frasa “berdasarkan data yang akurat”, sekaligus meminta penjelasan mengenai SOP penagihan yang berlaku di BPRS Tanggamus.
Sayangnya, hingga batas waktu pemberitaan diterbitkan, Direktur PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) tidak lagi memberikan respons.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, yang diminta redaksi bukanlah data transaksi pribadi nasabah yang memang dilindungi kerahasiaannya, melainkan penjelasan mengenai prosedur penagihan yang semestinya dapat dijelaskan sebagai bagian dari transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, sebelumnya seorang nasabah berinisial TI mengaku didatangi petugas penagihan hingga ke tempat kerja, menerima tekanan melalui pesan WhatsApp, serta merasa dipermalukan di hadapan rekan-rekan kerjanya meski keterlambatan pembayaran angsuran disebut hanya berlangsung beberapa hari. Seluruh pengakuan tersebut masih berupa klaim dari nasabah yang telah dikonfirmasikan kepada pihak bank.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) untuk memberikan hak jawab maupun penjelasan resmi apabila di kemudian hari bersedia menjawab seluruh pertanyaan yang telah disampaikan secara tertulis. (*red)

