Pringsewu – Belum genap enam bulan menghirup udara bebas, Erlangga Priatama (22), residivis kasus pencurian asal Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, kembali harus berhadapan dengan hukum. Pemuda yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian itu kembali ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri telepon genggam demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pelaku ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang kehilangan barang berharganya saat rumah ditinggal melaksanakan salat Jumat,” ujar AKP Ramon, Minggu (19/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Saat pulang, korban mendapati jendela rumah telah terbuka. Setelah diperiksa, satu unit telepon genggam merek Meizu yang sedang diisi daya di rak televisi serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Erlangga sebagai pelaku. Saat ditangkap, ia sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, pelaku akhirnya mengakui telah mencuri telepon genggam milik korban.
“Untuk tabung gas LPG yang juga hilang, pelaku mengaku tidak mengambilnya. Pengakuan itu masih kami dalami,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan telepon genggam milik korban yang disembunyikan pelaku di bawah batang pohon di area perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
“Pelaku sengaja menyembunyikan ponsel tersebut dan berencana menjualnya setelah kondisi dianggap aman,” tambah AKP Ramon.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap Erlangga merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah diproses hukum oleh Polsek Pringsewu Kota dalam kasus pencurian sepeda motor, kamera, dan rokok di sebuah rumah di Pekon Waluyojati. Ia mengaku baru sekitar lima bulan bebas dari menjalani hukuman penjara.
Kepada penyidik, Erlangga mengaku nekat kembali melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan terkait hilangnya tabung gas elpiji milik korban serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

