Pringsewu – Polemik debu tebal di proyek rekonstruksi Ruas Jalan Pringsewu–Kalirejo semakin memanas. Setelah keluhan warga ramai beredar di media sosial, justru Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang turun tangan melakukan penyiraman jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa kewajiban pengendalian debu yang semestinya menjadi tanggung jawab kontraktor justru ditangani pemerintah daerah?
Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp23.978.153.000 yang dikerjakan PT BLP KSO PT Nakata itu sebelumnya telah menjadi sorotan lantaran diduga tidak melakukan penyiraman jalan secara rutin. Akibatnya, setiap kendaraan yang melintas memicu kepulan debu pekat hingga mengganggu jarak pandang dan kualitas udara di sekitar lokasi pekerjaan.
Berbagai video yang memperlihatkan kondisi tersebut beredar luas di media sosial. Warga menilai debu yang beterbangan bukan lagi sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi telah membahayakan keselamatan pengguna jalan dan kesehatan masyarakat.
Merespons keluhan tersebut, BPBD Pringsewu mengerahkan dua unit armada pemadam kebakaran dari Pos Damkar Pringsewu dan Pos Damkar Sukoharjo untuk melakukan penyiraman sepanjang ruas jalan yang terdampak.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pringsewu, Eko Sutarko, mengatakan penyiraman dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi dampak debu akibat pekerjaan proyek.
“Pelaksanaan penyiraman ini dilakukan bersama Wakil Bupati Pringsewu, Ibu Umi Laila, sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan kepada Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela,” ujar Eko, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, langkah BPBD justru memunculkan sorotan baru. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pemerintah harus menggunakan sumber daya daerah untuk menangani dampak yang diduga muncul akibat kelalaian pelaksana proyek dalam menjalankan kewajiban pengendalian debu.
Dalam ketentuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, pengendalian debu melalui penyiraman jalan merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktor. Tujuannya untuk melindungi pekerja, pengguna jalan, dan masyarakat dari risiko gangguan kesehatan maupun kecelakaan akibat jarak pandang yang terganggu.
Selain persoalan debu, muncul pula keluhan lain dari pengguna jalan. Sejumlah warga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum yang berjaga di lokasi proyek dan diduga meminta uang kepada kendaraan yang melintas.
“Iya, yang jaga jalan sedikit maksa minta duit. Kemarin saya nggak kasih, pas pulang kaca mobil saya malah digedor,” ungkap salah seorang pengguna jalan.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik meminta uang kepada pengguna jalan di area proyek tentu perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar tidak meresahkan masyarakat.
Warga berharap pihak kontraktor segera melaksanakan kewajibannya dengan melakukan penyiraman jalan secara rutin dan memastikan pengaturan lalu lintas dilakukan secara profesional tanpa tindakan yang merugikan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BLP KSO PT Nakata, pengawas pekerjaan, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya pengendalian debu dan keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan oleh oknum di lokasi proyek. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

