BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPesisir Barat

Bupati Pesibar Tinjau Enam Perusahaan Tambak Udang, Ditemukan Dua Perusahaan Tidak Memilik Izin

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PESISIR BARAT | Bupati Pesisir Barat  Dr. Drs.Agus Istiglal, S.H., M.H., didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nazrul Arif, dua anggota DPRD, Hendrik Gunawan, Faizal, meninjau enam titik perusahaan tambak udang yang masih beroperasi di kawasan agrowisata di Kecamatan Lemong dimana dua diantaranya merupakan perusahaan yang sama sekali tidak mengantongi izin, Rabu (23/10/2019).

Keenam lokasi tambak udang tersebut menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037, dimana untuk budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Artinya, seluruh perusahaan tambak udang yang ada di kecamatan lemong wajib untuk ditutup.

Perda dimaksud disahkan pada 29 November 2017 silam, dan Pemkab Pesibar sudah memberikan ruang waktu selama dua tahun kepada pengusaha tambak udang untuk menyelesaikan operasi dan langsung menutup aktivitas tambak udangnya sekaligus melakukan landclearing kolam tambak. Namun faktanya, hingga mendekati batas akhir diberikan waktu operasi yang jatuh pada 29 November 2019, ke enam tambak udang itu masih beroperasi .

Baca Juga :  Minimnya Minat Generasi Milenial di Sektor Bidang Pertanian

Dilokasi tambak, orang nomor satu di Pesibar itu tidak satupun menemukan pemilik tambak udang, melainkan hanya bertemu dengan para karyawan.

Dihadapan karyawan di enam lokasi tambak udang itu, Bupati memberikan penjelasan bahwa keenam lokasi tambak diwilayah tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017.

“Pemkab Pesibar sudah memberikan waktu selama dua tahun. Faktanya hingga satu bulan sebelum masa operasi habis, aktivitas di tambak udang masih berlangsung,” jelas Bupati

Bupati mengucapkan , jika pengelola tambak masih belum menyudahi aktivitas tambak hingga 29 November 2019 ini, maka Pemkab Pesibar akan melakukan langkah tegas dengan menutup ke enam tambak udang tersebut.

“Pemkab Pesibar tetap akan menutup ke enam tambak udang tersebut dengan cara yang baik, karena landasannya juga sudah sangat jelas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Persiapan Pilkada di Way Kanan: ada 322.824 Daftar Pemilih Sementara

“Saya tidak ingin warga dijadikan alat oleh para pemilik tambak udang ini demi keuntungan mereka yang jelas-jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Bupati juga cukup kecewa terhadap oknum pegawai Kecamatan Lemong yang ditemukannya menjadi humas disalah satu perusahaan tambak.

“Saya sangat kecewa dengan adanya pegawai kecamatan yang menjadi humas di tambak udang yang justru melanggar aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi dua lokasi tambak udang yang sama sekali tidak mengantongi izin, baik izin lokasi maupun izin operasi. Bupati menegaskan pihaknya sesegera mungkin akan melakukan penyegelan.

“Besok akan digelar rapat dan finalnya dua lokasi tambak udang yang tidak berizin ini harus ditutup,” tegas Agus.

Menurut Bupati dengan mulusnya kegiatan atau aktivitas di dua tambak udang yang tidak berizin itu, pihaknya memperkirakan ada oknum yang terlibat.

“Bukan tidak mungkin ada oknum-oknum yang terlibat,” ungkapnya .” (Riswanto)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *