PRINGSEWU – Aroma busuk yang menusuk hidung bukan lagi hal baru bagi warga RT 05/RW V, Kelurahan Pringsewu Barat. Sumbernya jelas: peternakan bebek dan burung puyuh yang berdiri tepat di tengah permukiman padat penduduk. Ironisnya, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin, namun tetap beroperasi seolah tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Limbah kandang diduga dialirkan langsung ke siring irigasi yang berada di sekitar rumah warga. Tak hanya mencemari lingkungan, kondisi ini juga memicu serbuan lalat dan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Bukan sekali dua kali kami mengeluh. Ini sudah lama, tapi seperti tidak ada solusi,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Ketua RT 05, Ujang, membenarkan bahwa keluhan warga sudah berulang kali disampaikan ke pihak kelurahan. Bahkan, sejumlah instansi seperti Satpol PP dan dinas terkait sempat turun ke lokasi.
“Sudah sering diadukan. Pihak kelurahan, Satpol PP, dan Dinas Perizinan juga pernah datang,” ungkap Ujang, Kamis (23/4/2026).
Namun fakta mencengangkan terungkap, peternakan milik Piston tersebut hingga kini belum memiliki izin usaha. Padahal, keberadaannya jelas berada di kawasan permukiman yang seharusnya memiliki aturan ketat terkait lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Sudah disarankan untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang belum juga ada,” tegas Ujang.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa usaha tanpa izin ini tetap berjalan, apakah ada pembiaran.
Di sisi lain, pihak pemilik melalui istrinya, Weni, justru mengakui belum adanya perizinan dengan alasan usaha masih berskala rumahan.
“Memang belum ada izin, ini kan hanya home industri,” ujarnya santai.
Lebih jauh, Weni menyebut bahwa pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan yang sempat datang tidak mempermasalahkan keberadaan usaha tersebut.
“Katanya tidak ada masalah, cuma bilang sudah sesuai SOP saja,” tambahnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar tidak berizin dan berdampak pada lingkungan, mengapa tidak ada tindakan tegas.
Warga kini berharap pemerintah daerah tidak tutup mata. Mereka mendesak adanya langkah konkret, mulai dari penertiban hingga evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas peternakan di kawasan permukiman.
Sebab bagi warga, ini bukan lagi sekadar bau menyengat tetapi soal hak hidup sehat yang seolah diabaikan. (Tim/Red)

