BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPesisir Barat

Dinas Pariwisata Pesisir Barat Gelar Rapat Pedagang Bahas Penataan Kawasan Pantai Labuhan Jukung

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PESISIR BARAT | Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat Rapat pedagang di dalam kawasan wisata pantai Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah krui, di kantor Dinas Parwisata setempat guna membahas rencana penataan kawasan pantai Labuhan Jukung, Kamis (17/10).

Membahas mengenai permohonan pedagang agar portal pintu masuk kawasan pantai labuhan jukung dibuka secara gratis bagi pengunjung dan tidak lagi dipungut retribusi kepada pengunjung yang masuk ke kawasan wisata pantai itu,terkecuali hari-hari besar saja .

Kadis Pariwisata Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan hal itu sebagai bentuk keterbukaan komunikasi dan jalinan kerjasama yang sinergis antara Pemerintahan Pesisir barat terhadap masyarakat yang berdagang di dalam kawasan pantai Labuhan Jukung melalui dinas Pariwisata.

Baca Juga :  DPC AWPI Lampura Bersilaturahmi ke PD IWO Pringsewu, Jalin Kebersamaan antar Lembaga Jurnalis

Pertemuan itu difokuskan karena ada permohonan dari pedagang, mengingat menurunnya jumlah kunjungan wisatawan di pantai Labuhan Jukung salah satu dampak dari pemortalan pintu masuk kawasan wisata labuhan jukung yang dipungut retribusinya di pintu masuk, hal tersebut berpengaruh pada pendapatan para pedagang .

Dijelaskan, retribusi di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung itu telah masuk dalam sumber pendapatan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda), sehingga pihaknya berharap agar retribusi di kawasan pantai Labuhan Jukung itu dapat berjalan seperti biasa meski portal pintu masuk ke kawasan wisata dibuka.

Baca Juga :  38 Anggota Saka Bhayangkara Ikuti Pembekalan di Lambu Kibang

“Sesuai dengan usulan yang disampaikan pedagang bahwa pedagang siap untuk membayar karcis retribusi masuk ke kawasan pantai itu, misalnya setiap pedagang membayar dua tiket untuk kendaraan roda empat perhari,” ungkapnya.

“Kedepannya agar para pedagang wajib untuk sewa lahan sebagai sumber pendapatan daerah, juga dihimbau agar lokasi tempat dagang di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung, tidak dijadikan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pedagang karna melainkan tempat masyarakat menambah penghasilan,” ungkapnya. (Riswanto)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *