BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

DPMP Kabupaten Pringsewu Adakan Pembinaan Pengisian Quisioner IDM Tahun 2019

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) adakan Pembinaan evaluasi rancangan APB (Anggaran Pendapatan Belanja) Pekon dan pengisian quisioner Indek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Pringsewu Tahun 2019, yang diselenggarakan di Balai Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kamis (21/11/2019.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris DPMP Sugianto, S.KM., Kabid Pembangunan DPMP Tri Haryono, S.Ip., M.M.,Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Pringsewu, TA-PP (Tenaga Ahli Perencanaan Partisifatip) M.Nasir, TA-PMD (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa) Esi Ardania, S.Pd., TA-PSD (Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar) Andi Yusaria, S.Kom., Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur (PDTI), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih, Camat Sukoharjo, Camat Adiluwih, serta diikuti seluruh perangkat Pekon se-Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih.
Dikatakan Sugaianto, dalam sambutannya bahwa konteks pembangunan pekon dilihat dari indeks desa membangun (IDM), kemudian sudah 5 (lima) tahun berjalan status indek desa membangun untuk pekon-pekon yang ada di kabupaten Pringsewu sudah tidak terdapat lagi yang pekon yang berstatus tertinggal, terutama yang ada di kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih.
“Status Indek Desa Membangun (IDM) khususnya di Kabupaten Pringsewu sudah tidak ada pekon yang berstatus tertinggal, perlu kita apresiasi terutama di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih dengan hasil status IDM-nya sudah meningkat dengan status mandiri,” kata Sugianto.
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Kabupaten Pringsewu, Andi Yusaria, S.Kom., selaku pemateri dalam pembinaan tersebut menyampaikan tentang pemutakhiran indeks desa membangun (IDM). Sebab, IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan 3 (tiga) Indeks, diantaranya yaitu Indeks ketabahan sosial, Indeks ketahanan ekonomi dan Indeks ketahanan ekologi/lingkungan. Jadi sudah kewajiban pihak pekon untuk melakukan pengisian quisioner IDM, sedangkan untuk pendamping desa hanya memfasilitasi dan membantu proses penginfutan.
“Tugas dalam pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) semuanya dilakukan oleh pihak Pekon, sedangkan untuk Pendamping Desa hanya memfasilitasi dalam proses penginfutan data saja,” ucap Andi Yusaria.(AF/Red)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *