Lampung Utara – Sorotan terhadap pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Selain dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog, keberadaan akses kontrol pada pintu utama ruang pelayanan publik turut menuai tanda tanya.
Kantor Barjas yang seharusnya menjadi salah satu pusat pelayanan pemerintahan dan terbuka terhadap masyarakat, justru diduga menerapkan pembatasan akses masuk melalui sistem kunci khusus yang hanya dapat dibuka dari dalam.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan tertutup, terlebih ketika terdapat dugaan temuan terkait proses pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LSM LP3KRI), Mintaria Gunadi, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan ATK tersebut.
Menurutnya, dugaan persoalan tidak hanya sebatas mekanisme administrasi, namun mengarah pada dugaan adanya pengaturan dalam proses belanja pemerintah.
“Temuan LP3KRI mengungkap adanya kejanggalan, salah satunya terkait anggaran paket pengadaan yang disebut belum tersedia secara penuh, namun proses pengadaan tetap berjalan. Ini menjadi sinyal yang harus diperiksa secara serius oleh pihak berwenang,” ujar Mintaria.
Ia juga menduga terdapat indikasi pengkondisian penyedia dalam pengadaan ATK melalui E-Katalog, yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik tidak sehat dalam proses belanja pemerintah.
“Jika benar ada pengaturan terhadap penyedia tertentu dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, maka ini harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah layak melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Utara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah adanya dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak Barjas hanya menjalankan proses sesuai kewenangan dan tidak melakukan pengkondisian dalam pengadaan.
Namun, dugaan pengaturan pengadaan ATK tersebut masih menjadi perhatian, lantaran disebut memiliki keterkaitan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, pemasangan akses kontrol pada pintu utama ruang pelayanan publik juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pembatasan akses tersebut, mengingat kantor pemerintahan semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pihak yang membutuhkan pelayanan dan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan lebih lanjut. (Tim)

