Pringsewu – Terkait sorotan terhadap aktivitas yang diduga tambang galian C di Pekon Blitar, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab tambang, Mai Rahman alias Jayeng, memberikan klarifikasi terkait keberadaan aktivitas tersebut.
Dalam keterangannya, Jayeng menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan terkait status kepemilikan dan pihak-pihak yang tergabung dalam aktivitas paguyuban tersebut.
“Masih itu kan kita belum tahu itu punya siapa. Nanti kita cek, apakah memang anggota paguyubannya di situ,” ujarnya, Selasa (23/6/26).
Ia menjelaskan, aktivitas yang berada di lokasi tersebut disebut dikelola oleh paguyuban. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan berdasarkan pemberian izin pertambangan, melainkan disebut mendapatkan kebijakan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka mendukung kebutuhan pembangunan wilayah.
“Dia di situ ada diskresi dari pemberi kebijakan. Bukan memberikan izin, tapi memberikan kebijakan dikarenakan untuk menunjang UMKM atau pembangunan wilayah Pringsewu,” katanya.
Terkait persoalan legalitas dan izin pertambangan, Jayeng menyebut terdapat sejumlah kendala regulasi yang menyebabkan beberapa lokasi tidak dapat memperoleh izin secara formal.
Menurutnya, sebagian lokasi yang bergabung dalam paguyuban berada pada wilayah yang terbentur aturan zonasi maupun luas area.
“Rata-rata lokasi yang bergabung dengan paguyuban, lokasinya zona yang tidak bisa dikeluarkan izin, terbentur regulasi dan luasan lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan perizinan pertambangan harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan terkait kawasan yang dapat maupun tidak dapat diberikan izin pertambangan.
“Kalau bicara masalah izin, kita juga terbentur regulasi. Zona-zona yang tidak bisa dikeluarkan izin, seperti zona pertanian, itu tidak bisa diberikan izin untuk pertambangan,” tambahnya.
Jayeng menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerataan dan pembangunan wilayah. Namun, terkait kepastian legalitas kegiatan, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kewenangan pihak yang memberikan kebijakan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)

