BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
Waykanan

Hadiri Acara PTSL Dan Gemapatas Di Kampung Bhakti Negara, Ini Harapan Bupati Adipati

WAY KANAN – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH, MM, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang di laksanakan di Balai Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu , Jumat, 3 Februari 2023.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Way Kanan, Kepala ATR/BPN Way Kanan, Bapak RAMLI, SH, MH, Forkopimda Way Kanan, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian, Camat Baradatu, serta undangan tamu .

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya tanah dalam pembangunan, dan kehidupan manusia. UUD 45 dijelaskan, pasal 33 ayat 3 menjelaskan bahwa bumi, udara, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Oleh karena itu saat ini dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah sangat diperlukan,” ujar orang nomor satu di bumi Ramik Ragom itu.
Menurut Adipari, kepemilikan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pendaftaran tanah, salah satu hal yang penting adalah proses pengukuran tanah, sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan dulu bahwa telah memasang batas tanah di setiap sudut bidang tanah, hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan dan sengketa tanah antar pemilik tanah.

Baca Juga :  Sekolah Dasar di Way Kanan Akan Segera Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

“Untuk itu melalui kegiatan ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyambut baik kegiatan pemasangan patok batas tanah yang dipasang secara bersamaan dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, yang diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kami yang ada di Kabupaten Way Kanan ini,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Hadiri Baksos dan Sunatan Massal PAC Pemuda Pancasila

Dalam kesempatan ini juga Bupati Raden Adipati Surya mengingatkan kepada semua pihak agar GEMAPATAS itu merupakan langkah awal Pemerintah dalam mensukseskan PTSL Terintegrasi Tahun 2023, khusus yang ada di Kabupaten Way Kanan, dari 15 Kecamatan dan 227 Kelurahan/Kampung, tersisa 15 Kampung di dua Kecamatan yang masih diupayakan pemasangan tanda batas wilayahnya.

“Untuk itu diperlukan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah, begitu juga Pemerintah Daerah dan Perangkat Kampung, kiranya dapat turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, untuk meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” tutup Bupati Way Kanan. (T

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *