BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

Kadis Dan Sekretaris Dinas PU Tulang Bawang Barat Diduga Mangkir Dari Awak Media Dan Lembaga

Gemalampung.com,Tulang Bawang Barat|

Ketua DPD Fortuba tubaba Tuding Kadis Dan Sekretaris Dinas PU Tulang bawang barat Diduga Mangkir Kerja Terkait Pemberitaan Yang Beredar Didunia Maya.

Diduga menghindar dari awak media dan LSM Kadis dan sekretaris dinas PU kabupaten tulang bawang barat tidak masuk kerja untuk melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara. 20/11/17

Keterangan yang berhasil dikumpulkan di Kantor Dinas PU kabupaten tulang bawang barat hari senin tanggal 20-11-2017 ini bahwa, oknum kadis dan Sekretaris Dinas tidak melaksanakan tugasnya, karena terkait pemberitaan yang sudah menyebar didunia maya, sehingga sangat mengganggu pelaksanaan program kerja dinas yang telah ditetapkan pemerintah ungkap salah satu rekanan kontraktor yang lagi disembunyikan identitasnya.

Diketahui tugas pokok dan fungsi kadis dan Sekretaris Dinas pekerjaan umum (PU), adalah pelayanan administratif terutama dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran. Kemudian melaksanakan urusan sekretariat umum, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi keuangan serta hal penting lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Musrenbang 2021 dan RKPD 2022

Lebih jelas kadis dan Sekretaris Dinas juga berwenang memberikan petunjuk secara lisan dan tertulis, sesuai dengan kewenangan yang ada. “Tapi kalau kadis dan sekretaris tidak kunjung hadir bekerja, otomatis program tidak dapat berjalan. Sedangkan di sisi lain tanggung jawab untuk mewujudkan visi-misi tak berjalan,”Sebab ketika menjadi pegawai telah disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diemban. Kemudian ketika mendapatkan amanah jabatan, juga disumpah untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

Terpisah Sebagai pimpinan, kata Yantoni selaku ketua DPD fortuba ba Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu, ungkapnya pada Pasal 3 tentang Kewajiban telah menjelaskan kewajiban pegawai untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian masuk kerja dengan menaati jam kerja yang telah ditentukan, jika hal ini terus dilakukan oleh oknum yang bekerja dipemerintahan, butuh pemimpin yang tegas untuk memberi sanksi kepada oknum tersebut.paparnya

Baca Juga :  Bantuan Benih Padi Unggul Pemkab TUBA, Meringakan Beban Petani

Selanjutnya, ungkap yantoni ketua DPD fortuba ba pada Pasal 9 juga ditentukan teguran dan sanksi kepada pegawai yang melaksanakan kewajibannya. Juga pada Pasal 10 ada ditentukan beberapa hukuman terhadap pegawai yang absen tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,”Sebagai abdi negara dan telah disumpah, harus melaksanakan tugas sesuai tanggungjawabnya. Kalau ternyata mangkir lalu mendapatkan sanksi dari pimpinan, itu merupakan konsekuensi tugas yang harus diterima sebab sebelum melaksanakan tugas telah disumpah,” tutup ketua DPD fortuba tubaba.

Pewarta: Tim

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *