BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Lampung Barat

Kantor Tidak Jelas, Pembukuan Tidak Jelas, Ketua Bumdes Pekon Sri Menanti Bingung Terkait PAD Ke Pekon

Lampung Barat —Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan fakta yang ada di lapangan seperti salah satunya yang terjadi di Pekon Sri Menanti Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Yang mana pada penyaluran penyertaan modal Bumdes dengan nama “Mandiri Sejahtera” itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dengan total seluruh penyertaan modal sebesar Rp. 246.919.250, dan Bumdes tersebut hingga saat ini tidak jelas sekretariat / kantor nya karena tidak ada Papan informasi dan kantor.

Ketika Tim mengkonfirnasi kepada aparatur pekon yakni Pratin dan Jurutulis membenarkan terkait penyertaan modal tersebut.
“Benar jika kami melihat di laporan realisasi anggaran pekon bumdes tersebut telah menerima dana tersebut”. Ujar Pratin anggi dengan di amini oleh juru tulis.

Ketika di Tim mempertanyakan PAD pekon yang harusnya sudah di terima oleh pekon juru tulis merinci berdasarkan data yang ada di APBp Pekon.
“Jika di data kami hanya ada 2x setoran PAD pekon yang masuk ke kami yakni pada tahun 2016 sebesar Rp. 800.000, kemudian tahun 2017 sebesar Rp. 3.440.000, setelah itu tidak ada lagi setoran PAD yang masuk ke pekon”. Ujar jurutulis

Baca Juga :  Anggota Koramil 422-07 Batu Brak Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Di Pekon Tanjung Sari

Ketika di konfirmasi Tim, ketua bumdes Pekon Sri Menanti inisial SM mengatakan bahwa penyertaan modal tersebut benar dan sudah di bagi untuk tiga bidang usaha.
“Bumdes kami benar telah menerima penyertaan modal tersebut dan sudah kami bagikan untuk tiga bidang usaha yakni usaha simpan pinjam, usaha penyewaan Tenda tarup, kursi, panggung, meja pesta, kemudian usaha pertamini”. Ujarnya

Semula ketika di konfirmasi via telpon, ketua bumdes Pina mengatakan bahwa telah menyetorkan dana PAD pekon dari Bumdes dan ada kuitansi nya tahun 2018 sebesar Rp. 2.826.250, tahun 2019 sebesar Rp. 4 juta lebih, Tahun 2020 sebesar Rp. 3 jta lebih, tahun 2021 sebesar 1 jta lebih.

Baca Juga :  Inspektorat Lampung Barat Akan Pelajari Keluhan Masyarakat Terkait Anggaran Dana Desa

Ketika tim mendatangi kediaman nya SM dengan di dampingi oleh suami dan Mantan Pratin Widodo mendadak berubah keterangannya menjadi tidak pernah menyetorkan dana PAD tersebut.

“Iya mas saya salah, selama 4 tahun tersebut saya tidak pernah setor PAD ke pekon karena anggota belum ada yang bayar dan masih terhutang”. Ujarnya

Jika merangkum dari keterangan tersebut tim menduga ada indikasi manipulasi dan persekongkolan yang merugikan negara dalam hal ini pekon, pasalnya ketika tim meminta data peminjam dana tersebut, dan laporan arus kas keuangan dari unit usaha yang ada ibu pina tidak dapat memberikan bukti secara tertulis hanya keterangan lisan saja.

Dengan adanya temuan ini Tim akan melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon untuk kita tindak lanjuti dan laporkan kepada inspektorat dan APH.

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *