BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
Pringsewu

Kasus Mafia Pupuk di Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tingkatkan Status ke Penyidikan

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

PRINGSEWU | Sebanyak 600 orang anggota kelompok tani di Kecamatan Gadingrejo, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, guna dimintai keterangan terkait adanya mafia pupuk di Pringsewu, Selasa (31/5/22).

Berdasarkan surat perintah penyelidikan  (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, bidang tindak pidana khusus  membentuk 10 tim jaksa untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi adanya mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.

Kemudian, Tim gabungan penyelidik Bidang Pidsus dan Intelejen Kejari Pringsewu terus bergulir melakukan proses hukum kasus mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo.

Dikatakan Kasi Intelejen Kejari Pringsewu, Median Suwardi, Bahwa pemeriksaan terhadap 600 orang anggota kelompok tani dipimpin langsung oleh Kajari Pringsewu, Ade Indrawan.

“Adapun terhadap 600 orang anggota kelompok tani yang di mintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto, yang mana pemeriksaan dilakukan pada dua tempat yakni aula Kejari Pringsewu dan Balai Pekon Kelaten,” papar Median.

Masih dikatakan Median, Bahwa dari hasil pemeriksaan para anggota poktan di dua pekon tersebut tim penyelidik gabungan bidang Pidsus dan Intelejen telah menemukan indikasi peristiwa pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

“Hasil dari pemeriksaan anggota poktan, kami menemukan peristiwa pidana pada penyaluran pupuk bersubsidi, setelah kami melakukan gelar perkara lanjutan maka segera akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada bidang tindak pidana khusus,” bebernya.

Baca Juga :  Tetap Beroperasi Tanpa Izin, King Karaoke Kembali di Segel

Berdasarkan pantauan media ini, para anggota Poktan tersebut tampak duduk di depan kantor Kejari menunggu antrean panggilan jaksa untuk diperiksa kaitan dugaan mafia pupuk bersubsidi.

Misdi, Anggota Poktan Rukun Sentosa Pekon Bulukarto usai diperiksa mengatakan, dirinya diperiksa dengan banyak pertanyaan oleh seorang jaksa laki-laki dengan jumlah waktu pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam.

“Banyak pertanyaannya, saya lupa. Pokoknya ya itu ditanya siapa nama ketua saya dan lebar sawahnya berapa,” kata dia.

Terpisah, Kajari Pringsewu Ade Indrawan membenarkan hari ini pihaknya telah memeriksa 600 anggota Poktan dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto. Pemeriksaan sendiri dilakukan di dua tempat, yakni balai Pekon Klaten dan Kantor Kejari setempat.

“Hari ini memang kami melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terkait dugaan penyimpanan pupuk bersubsidi, awalnya kita bergerak di Klaten, Gadingrejo, tapi, dari hasil pemeriksaan ini kita akan melakukan evaluasi, dan breafing. Tapi di Pekon Klaten saja kita sudah menemukan beberapa dugaan yang indikasi kuatnya perlu pengembangan dan penyelidikan,” ungkap Ade Indrawan saat ditemui usai melakukan pemeriksaan di Kantor Pekon Klaten, Selasa (31/5).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Lokabhara Cabang II, Wakapolres : Berikut Tujuan dan Macam Lomba Yang Diadakan

Menurutnya, dalam waktu dekat, dari hasil penyelidikan , pihaknya akan segera menaikkan status ke penyidikan.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kecamatan Gadingrejo yang telah kami lakukan, kami juga akan mengembangkan pemeriksaan ke Gapoktan se-Kabupaten Pringsewu,” lanjutnya.

Ade mengakui, untuk mengungkapkan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo ini, pihaknya menggunakan kekuatan penuh dengan melibatan 10 tim jaksa Kejari setempat. Diketahui, jumlah Gapoktan di Kabupaten Pringsewu yang terdata sebanyak 6000 kelompok.

“Kemungkinan besar bisa jadi seluruh Poktan di Kabupaten Pringsewu akan kami periksa, tetapi, jika nanti dari hasil pemeriksaan Poktan di Gadingrejo mengerucut, kita pakai jalur paling efisien dan efektif. Artinya, kalau ujungnya mengejar kerugian negara, kita akan menemukan yang maksimal. Untuk dua tahun anggaran saja 2020-2021, kami berkeyakinan jumlah kerugiannya besar,” bebernya.

Sementara, saat disinggung apakah penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan di tingkat gapoktan atau distributor, Ade belum bisa menjawab.

“Karena pemeriksaan awal, dan kita baru berancang-ancang untuk penyidikan belum kami bisa kami gambarkan seperti itu. Karena dalam pengumpulan alat bukti masih step by step,” tutupnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *