BREAKING

Selasa, Juli 23, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGLampung Utara

Kasus Pemukulan Jurnalis di Lampura Dikatakan Tak Memenuhi Unsur

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG UTARA | Kasus pemukulan dan perampasan kamera jurnalis Indosiar Ardi Yohaba, saat ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Rabu. (27/10/2020).
Sementara itu, Ibram Fikma Edrisy, selaku pengacara Juanda Basri (terduga pelaku,Red) pernah mencoba melakukan mediasi perdamaian antara Ardi Yohaba dan Juanda Basri tapi tidak ada titik temu.
Ibram menjelaskan, diperkara 351 KUHpidana yang terjadi pada Ardi ini lemah, dan tidak cukup unsur.
“Selain itu, dilakukan mediasi antara korban dan terduga pelaku dikarenakan keduanya saling kenal. Dan ini polisi yang menganjurkan,” kilah Ibram.
Sementara itu, Candra Guna Pengacara Ardi Yohaba, menerima itikat baik dari pihak Juanda Basri.
“Tapi sangat disayangkan, bahasa dari pihak Juanda yang mengatakan bahwa perdamaian adalah anjuran dari pihak polisi,” tuturnya.
Maka dari itu, Candra akan segera menyurati Kapolres Lampung Utara guna mempertanyakan perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Mengingat, pihak pengacara terduga pelaku mengatakan pasal 351 KUHPidana ini tidak memenuhi unsur dan anjuran dari pihak penyidik untuk melakukan perdamaian.
” Yang menentukan benar atau tidaknya ya pengadilan. Bukan polisi atau pengacara. Kok jadi malah ada intervensi dalam penanganan kasus ini ,” ungkap Candra.
Sementara itu, korban Ardi Yohaba selaku berharap kepada pihak kepolisian segera menetapkan perkara ini.
“Kalau nanti tidak terbukti bersalah itu sudah urusan pihak pengadilan supaya saya sendiri tidak adalagi tekanan dari pihak organisasi atau dari pihak perusahaan saya sendiri bekerja,”jelas Ardi.
Penulis : (Tim Rls/Red)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *