Kepercayaan Berujung Petaka, ART di Pringsewu Diduga Curi Emas Antam dan Kuras ATM Majikan

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Kepercayaan majikan kepada asisten rumah tangga (ART) berujung pada dugaan pengkhianatan. Seorang perempuan berinisial Y (39), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga mencuri kartu ATM, logam mulia Antam, serta sejumlah perhiasan milik majikannya.

Y diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang dialami Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menelusuri sejumlah bukti terkait hilangnya barang berharga milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” ujar Ramon, Kamis (25/6/2026).

Kasus ini bermula saat korban mengetahui kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya hilang pada 8 Juni 2026. Kecurigaan korban semakin kuat setelah saldo rekening diketahui berkurang.

Hasil pengecekan bank menemukan adanya tiga kali transaksi penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut dengan total kerugian mencapai Rp4,2 juta.

Tak berhenti di situ, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di lemari kamar. Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung miliknya diketahui raib. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp46 juta.

Awalnya korban mencurigai ART lain berinisial M yang tinggal menetap di rumahnya. Namun hasil penyelidikan polisi justru mengarah kepada Y, ART lain yang bekerja di rumah korban tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut.

Terbongkarnya dugaan keterlibatan Y berawal dari penelusuran transaksi ATM melalui agen BRI Link. Polisi kemudian menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang menggunakan kartu ATM milik korban.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan identitas, pelaku mengarah kepada Y,” jelas Ramon.

Saat pertama diamankan, Y sempat menyangkal tuduhan tersebut. Namun setelah polisi menunjukkan bukti hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, Y akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, Y mengaku telah mengambil kartu ATM berikut kode PIN serta mencuri emas Antam dan perhiasan milik korban. Barang hasil curian tersebut disebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Y kini mendekam di tahanan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam mempekerjakan ART, termasuk melakukan pengawasan terhadap barang berharga dan dokumen penting meskipun diberikan kepada orang yang telah dipercaya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap melakukan pengawasan,” pungkas Ramon. (Rls/Red)