BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINIPringsewu

Kominfo Peingsewu Himbau Kegiatan Kegiatan Di OPD Wajib Di Sahre Melalui Website

 

GemalampungNews.com, Pringsewu –Penggunaan Website Standar Organisasi Perangkat Daerrah Kabupaten Pringsewu.

Di era yang sudah serba digital seperti ini, kehidupan manusia banyak mengalami perubahan serta kebiasaan, dari sehari hari hingga kegiatan perkantoran khususnya kegiatan kegiatan terkait instansi pemerintahan.

Pada saat ini, terjadi berbagai perubahan pola dalam setiap kebijakan Pemerintah daerah, hal tersebut bermula dari hal Tekhnis pengumpulan data guna bisa di bentuknya sebuah kebijakan kepala Daerah. Pemangku kebijakan haruslah membaca data data yang diperoleh di lapangan, dan pada era saat ini pengumpulan data dilapangan sudah berorientasi pada penunjang teknologi untuk memudahkan instansi dalam memperoleh data.

Baca Juga :  Dana Desa Tahun 2019 Pekon Tanjung Dalam, Diduga Pembangunan Drainase Kurangi Volume

Tak hanya berorientasi pada data, kegiatan kegiatan pemerintahan di Negara Kesatuan Rpublik Indonesia yang menganut sistem Demokrasi saat ini juga di tuntut untuk bisa dipantau oleh serta diketahui langsung oleh masyarakat. Dan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan tersebut, suatu instansi Pemerintah kini bisa memanfaatkan media online Website guna mendapatkan informasi kegiatan melalui media media foto, suara, dan artikel berita kegiatan yang kemudian bisa dilihat dan diakses masyarakat luas melalui Smartphonenya.

Diterangkan oleh M.Rizal mewakili Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu mengatakan. “Intinya diharapkan dengan kegiatan ini instansi admin web Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekabupten Pringsewu, tentunya yang bertujuan untuk menyampaikan seluruh informasi program-program yg ada di Prinsewu kepada masyarakat luas melalui webset resmi.
Satu harapan juga dari Pemerintah setiap Minggu kiranya dapat menyampaikan programnya agar warga ataupun OPD tdk ketinggalan informasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, PWRI Gelar Audiensi bersama Ketua DPRD Kota Metro

Kedepan masing masing OPD diwajibkan mengaktitdikan fasilitas sosmed seperti Website ataupun Facebook yang tentunya resmi. dan semua OPD dapat menyampaikan informasi keluar. Ini juga tentunya untuk meminimalisirnya berita Hoax . Dan juga harus tetap berpedoman pada undang undang ITE”. Pungkas M.Rizal selaku Kasi Kominfo Pringsewu.

Dimana Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Asisten1 Ir. Zuhairi dan Kudus Heriyanto Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu.(VJ)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *