BREAKING

Rabu, April 17, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGMetro

Lambatnya Proses Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana DAK 2017, DPC KWRI Metro Desak Polres Metro Segera Tindaklanjuti

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
METRO | Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesi (DPC KWRI) Kota Metro, meminta kepada Pihak Polres Metro, untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10, SP yang saat ini menjabat Kepala SMPN 8 Kota Metro, diduga sudah merugikan uang negara dengan dugaan  telah menyalahgunakan dana anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2017.
Dari hasil temuan di lapangan, SP mantan Kepala SMPN 10 Kota Metro, diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp180.000.000., (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2017 lalu.
Saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/11/19), Kanit Tipikor E.E. Simanungkalit, menjelaskan bahwa saudara SP masih dalam tahap penyidikan,
“SP masih dalam tahap penyidikan, sebab berkas masih kami lengkapi, nanti kalau sudah P21 segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, Ir. Ria Andari, M.Pd., mengatakan bahwa SP memang sudh diperiksa Polres Metro, terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran DAK tahun 2017,
“Saat SP masih dalam pemeriksaan di Polres Metro, apabila nanti memang SP terbukti bersalah, saya selaku kepala dinas akan memberikan sangsi tegas kepada SP, dengan sangsi tegas akan kami ajukan ke BKD dan Walikota supaya di copot dari ASN, karna sudah menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala SMPN 10 Metro pada masa itu,” tegas Ria Andari, Kadis Pendidikan Kota Metro.
Ketua KWRI Cabang Metro, M.K. Hanafi.MT, menyayangkan proses hukum yang berjalan sampai saat dinilai sangat lambat, karna mengingat kasus tersebut sudah sangat lama sekali,
“Kasus ini sudah berlarut lama, tentunya harapan kami selaku pengurus DPC KWRI Kota Metro, meminta kepada Kapolres untuk segera menindak lanjutinya kasus tersebut,” harap Hanafi.
Mantan Kuasa Hukum dari SP,  Alif Suherli Masyono, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan,
“Perkara tersebut sudah layak untuk di limpahkan, untuk membuktikan bahwa SP bersalah atau tidak,” tandasnya.(Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *