Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke Irigasi Aktif, Pengelola Bungkam,  Program Gizi atau Ancaman Lingkungan?

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat justru memunculkan persoalan baru. Dapur MBG milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Generasi Hebat Sejahtera di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, diduga membuang limbah cair langsung ke saluran irigasi aktif tanpa pengolahan memadai.

Fakta di lapangan menunjukkan, aliran limbah dari aktivitas dapur tersebut mengalir bebas ke irigasi yang digunakan masyarakat. Padahal, secara teknis, limbah dapur MBG memiliki potensi pencemaran tinggi.

Estimasi debit limbah cair dari dapur MBG umumnya mencapai 80–100 persen dari total penggunaan air bersih, dengan kebutuhan air sekitar 5–10 liter per porsi. Artinya, semakin besar produksi makanan, semakin besar pula potensi limbah yang dihasilkan.

Masalahnya, limbah ini bukan sekadar air kotor biasa. Kandungannya mencakup minyak, lemak, sisa makanan, serta bahan organik yang berisiko tinggi mencemari lingkungan jika tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Jika benar dibuang langsung ke saluran irigasi tanpa pengolahan, dampaknya tidak main-main, pencemaran air, gangguan ekosistem, hingga ancaman terhadap sektor pertanian yang bergantung pada aliran irigasi tersebut.

Ironisnya, ketika tim media mencoba mengonfirmasi pihak pengelola dapur, respons yang didapat justru terkesan menghindar.

“Belum bisa untuk ditemui bang, soalnya beliau bentar lagi ada urusan keluar,” ujar Khoirul, satpam dapur MBG tersebut, Senin (4/5/2026).

Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan limbah. Pasalnya, dapur penyedia makanan skala besar wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tanpa dua hal tersebut, operasional dapur berpotensi melanggar ketentuan kesehatan dan lingkungan.

Pertanyaannya kini, apakah dapur MBG tersebut sudah mengantongi SLHS. Apakah sistem IPAL benar-benar tersedia dan berfungsi? Atau justru program yang mengusung nama “bergizi” ini diam-diam meninggalkan jejak pencemaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi.

Kondisi ini mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi. Jangan sampai program yang menyasar kesehatan masyarakat justru berbalik menjadi sumber masalah baru bagi lingkungan dan petani.

Jika terbukti melanggar, penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas program, tetapi juga kesehatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air masyarakat. (Tim/Red)