Mitra Dapur MBG Pringsewu Mengaku Tertekan Yayasan, Dugaan Ancaman dan Tunggakan Pembayaran Disorot

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Di balik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, muncul persoalan serius yang patut ditelusuri. Hubungan antara yayasan dan mitra pengelola dapur diduga menjadi sumber tekanan finansial, bahkan memunculkan keresahan di kalangan mitra.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah mitra dapur terkait tuntutan pembayaran kepada yayasan. Menurut keterangannya, terdapat mitra yang merasa kesulitan memenuhi nominal pembayaran yang ditetapkan, hingga terpaksa mencicil kewajibannya dan menanggung sisa pembayaran sebagai utang.

“Kalau misalkan dia tidak mampu dalam satu bulan di angka tersebut, ya bayarnya sebagian dulu. Sisanya masih terutang,” ungkap narasumber kepada Gemalampung.com.,

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi hubungan kerja sama antara yayasan dan mitra dapur MBG. Bagaimana nominal pembayaran ditentukan? Apa dasar perhitungannya? Dan apakah kewajiban tersebut disertai perjanjian tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan semakin serius ketika narasumber mengungkapkan adanya dugaan ancaman terhadap mitra yang tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran dari yayasan.

“Banyak yang melakukan ancaman,” ujarnya.

Namun, narasumber tidak merinci identitas yayasan yang dimaksud maupun bentuk ancaman yang diterima masing-masing mitra. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui keterangan pihak yang mengalami langsung, bukti komunikasi, serta klarifikasi dari yayasan terkait.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut perbedaan kepentingan bisnis. Perlu diperiksa apakah terdapat tekanan yang tidak semestinya dalam hubungan kerja sama, termasuk dugaan penggunaan posisi yayasan untuk memengaruhi keputusan mitra.

Meski demikian, narasumber juga mengakui bahwa tidak semua yayasan bersikap demikian. Menurutnya, terdapat yayasan yang masih bisa diajak berkomunikasi dan memahami kondisi mitra.

Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh yayasan yang terlibat dalam program MBG di Pringsewu.

Salah satu persoalan yang disorot adalah mekanisme kesepakatan antara yayasan dan mitra. Narasumber menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, perjanjian antara kedua pihak banyak dilakukan secara lisan dengan mengandalkan kepercayaan.

“Perjanjian lisan, rata-rata. Saling percaya satu sama lain,” ungkapnya.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian apabila tidak disertai dokumentasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, besaran pembayaran, layanan yang diberikan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Tanpa kejelasan tersebut, perbedaan penafsiran mengenai kewajiban finansial dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah nominal yang diminta yayasan memiliki dasar perhitungan yang transparan, apakah mitra memperoleh rincian tertulis, serta bagaimana penyelesaian dilakukan ketika mitra tidak mampu memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa hubungan kerja sama tidak menimbulkan beban yang tidak dipahami atau tidak disepakati secara jelas oleh kedua pihak.

Dalam wawancara, narasumber juga menyinggung perubahan nominal pembayaran yang disebutnya berada pada kisaran Rp500, Rp600, Rp1.000 hingga Rp1.500 per ompreng.

Namun, satuan, periode, dan konteks perhitungan angka tersebut belum sepenuhnya jelas. Karena itu, nominal tersebut masih harus dikonfirmasi sebelum dapat dipastikan sebagai tarif atau kewajiban pembayaran tertentu.

Kendati demikian, informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi pendalaman mengenai struktur biaya dalam hubungan yayasan dan mitra dapur MBG.

Apakah nominal pembayaran ditetapkan berdasarkan jumlah penerima manfaat, jumlah ompreng, atau kesepakatan tersendiri? Apakah terdapat standar yang menjadi acuan bersama? Dan apakah perhitungannya berubah mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani.

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari pihak yayasan, mitra, dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Narasumber mengungkapkan bahwa sebagian mitra merasa khawatir mengambil langkah untuk mengganti yayasan karena takut keputusan tersebut berdampak terhadap kelangsungan operasional dapur.

Menurutnya, terdapat mitra yang mempertimbangkan pembentukan yayasan sendiri atau mengajukan pergantian yayasan. Namun, mereka masih mencemaskan kemungkinan terganggunya operasional dapur selama proses perubahan berlangsung.

Narasumber berpandangan bahwa kewenangan menghentikan operasional dapur berada pada Badan Gizi Nasional (BGN), bukan yayasan. Pandangan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada BGN agar tidak terjadi kekeliruan mengenai kewenangan, prosedur penghentian operasional, maupun mekanisme pergantian yayasan.

Kekhawatiran itu bukan persoalan kecil. Apabila dapur berhenti beroperasi, dampaknya dapat dirasakan penerima manfaat dan para relawan yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.

“Relawan itu banyak yang menggantungkan hidupnya di dapur. Kalau sampai dapur tersuspend, mereka juga ikut terdampak,” tuturnya.

Situasi ini menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas agar konflik antara yayasan dan mitra tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kekhawatiran mitra terhadap kemungkinan penghentian operasional belum dengan sendirinya membuktikan adanya ancaman atau pelanggaran oleh yayasan tertentu.

Selain persoalan hubungan yayasan dan mitra, narasumber menyebut bahwa pembelian bahan baku dapur idealnya mengutamakan pemasok lokal.

Prioritas tersebut, menurut keterangannya, dimulai dari lingkungan kecamatan, kemudian kecamatan tetangga selama masih berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Pola belanja lokal dinilai berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk petani, pedagang, dan pemasok bahan pangan.

Ia mencontohkan semakin berkembangnya budidaya melon di Pringsewu yang dinilainya membuka peluang ekonomi bagi petani setempat.

Meski demikian, pelaksanaan belanja lokal tetap perlu disertai mekanisme pengadaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siapa yang menentukan pemasok? Bagaimana harga dibandingkan? Apakah pemasok lokal memperoleh kesempatan yang adil? Dan apakah ada hubungan kepentingan antara pengelola dapur, yayasan, koperasi, maupun pemasok.

Pertanyaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa praktik monopoli atau pengaturan pemasok benar-benar terjadi hanya berdasarkan keterangan tersebut.

Persoalan yang diungkapkan narasumber menempatkan transparansi hubungan kerja sama yayasan dan mitra sebagai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan program MBG.

BGN perlu memberikan penjelasan mengenai standar hubungan kerja sama, kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pergantian yayasan, serta prosedur pengaduan bagi mitra yang merasa dirugikan.

Yayasan yang menerima pembayaran dari mitra juga perlu menjelaskan dasar penetapan nominal, rincian layanan yang diberikan, dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

Di sisi lain, mitra yang menyampaikan keluhan perlu didorong untuk menyertakan dokumen perjanjian, bukti pembayaran, dan bukti komunikasi agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.

Program MBG tidak semestinya hanya dinilai dari banyaknya dapur yang berdiri dan jumlah makanan yang disalurkan. Transparansi pengelolaan, kejelasan tanggung jawab, serta keberlangsungan pelayanan juga merupakan bagian penting yang perlu diawasi.

Jika persoalan hubungan yayasan dan mitra benar-benar terjadi sebagaimana dikeluhkan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengandalkan kepercayaan atau komunikasi informal. Diperlukan aturan kerja sama yang jelas, dokumentasi yang memadai, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, identitas yayasan yang dimaksud, bukti dugaan ancaman, rincian kewajiban pembayaran, serta tanggapan resmi dari pihak yayasan dan BGN masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Redaksi)