BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Pembangunan Infrastruktur Pekon Madaraya, Abaikan SKB 4 Menteri Mengarah Pada Tindak Pidana Korupsi

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Pembangunan Drainase bersumber dari dana desa tahun 2019 tahap pertama yang berlokasi di Dusun Kalahang, Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kuat dugaan dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya tidak menggunakan program padat karya tunai bahkan disinyalir mengarah pada mark up anggaran.

Keterangan Foto : Pembangunan Siring Drainase Dusun Kelahang Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu

Pasalnya, Pekon Madaraya dalam pelaksanaan pembangunannya tidak ikut untuk mensukseskan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib untuk merealisasikan Dana Desa pada bidang pembangunan infrastruktur harus secara padat karya tunai dengan mengalokasikan 30 persen untuk upah harian orang kerja (HOK) dari nilai pekerjaan pembangunan.

Dalam pembangunan drainase tersebut, di Dusun Kalahang dengan panjang 450 meter dianggarkan sebesar Rp. 194 juta yang terindikasi ada dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hasil penelusuran media ini di Pekon Madaraya, mendapatkan informasi yang valid dari warga setempat, juga ikut dalam pengerjaan pembangunan drainase tersebut sebagai tenaga kerja.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang, Bupati Winarti Sampaikan LPP APBD 2019

“Untuk setiap penggalian tanah yang saya hasilkan dihargai sebesar Rp. 20 ribu per satu meternya, sedangkan untuk pemasangan batu belah dihargai Rp. 35 ribu per satu meternya,”ucap Jupri warga Dusun Kalahang yang terlibat dalam pembangunan drainase, Sabtu (24/08).

Terpisah, Mutaal Sodikin Kepala urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pekon Madaraya, ia menepis adanya tenaga HOK pekerja yang di borongkan dalam pembangunan drainase.

Sepengetahuan dirinya, masih Muta’al Sodikin mengatakan, drainase yang direalisasikan ditermin pertama dengan panjang bangunan 450 meter dikerjakan 12 orang pekerja.

“Drainase itu dikerjakan oleh 12 orang pekerja dengan memakan waktu sekitar 40 hari pengerjaan, jadi tidak ada sistem diborongkan,”kilahnya.

Selain itu juga, Muta’al Sodikin tidak mengetahui surat keputusan bersama 4 (empat) Penujuk teknis Kementerian Desa (Kemedes) untuk mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Anggota BHP dari Lima Pekon di Kecamatan Adiluwih Resmi Dikukuhkan: Wabup Berpesan Agar Anggota BHP Seiring dengan Pemerintahan Pekon

“Saya tidak tahu SKB 4 menteri yang saya tahu siskuedes, yang jelas saya lupa untuk nilai upah pekerja, soalnya, berkas yang saya pegang sudah saya serahkan semua ke bendahara pekon,”tutupnya.

Sudah jelas dalam proses pleaksanaan pembangunan Pekon Madaraya abaikan Surat Keputusan Bersama empat menteri nomor:01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana didalam keputusan pada poin ketujuh dijelaskan bahwa fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja di Desa, serta upah kerja dibayarkan secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan.(Tim)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *