BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGLampung SelatanPolitik

Penulisan Teks”Zulkipli Anwar Dari Partai Golkar” Putusan DKPP Jadi Sorotan Publik

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

LAMPUNG SELATAN | Lembaga tertinggi yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baru – baru ini mengeluarkan Putusan Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 dengan Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lampung Selatan.

Namun dalam isi Petisan Keputusan Pemberhentian Ketua KPU Lampung Selatan tersebut,terdapat kejanggalan dalam penulisan teks didalam lampiran Putusan DKPP yang memunculkan pertanyaan Publik.

Dimana lembaga tinggi pemilu itu tidak luput dari kesalahan dalam menuliskan Zukipli Anwar Calon DPR dari Partai Golkar.
Sementara Publik megetahui, bahwa Zulkifli Anwar yang saat ini terpilih menjadi Anggota DPR RI dari wilayah Dapil 1 Lampung merupakan Caleg dari Partai Demokrat.

Mengenai hal itu, Pengamat Politik Universitas Lampung,Dr Dedy Darmawan saat dihubungi mengatakan jika DKPP yang merupakan lembaga tinggi pengawasan KPU dan Bawaslu tidak semestinya membuat kesalahan penulisan Teks nama pejabat publik dalam putusan DKPP terkait Pemberhentian Ketua KPU Lamsel.

Baca Juga :  Diduga Tilep BLT DD Tahun 2020, Kejari Pesawaran Segera Panggil Kades Sukabanjar

Dedy mengatakan bahwa kesalahan Teks dalam penulisan putusan DKPP seyogyanya harus sejalan dengan inti putusan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Teks dalam Putusan subtansi.

“Teks yang dikeluarkan itu akan dibaca banyak pihak,Jadi semaksimal mungkin kesalahan pengetikan tidak seharusnya terjadi,”imbuhya.

Sambung Dedy,seharusnya kesalahan seperti itu tidak perlu terjadi,Karena dapat memicu Publik untuk mempertanyakan Profesionalitas DKPP.

“Mestinya bagian Sporting penyelenggaraan dalam Putusan yang akan diketik selalu dikontrol oleh Hakim sebelum Putusan itu dikeluarkan, sehingga dapat menimbulkan persoalan baru,”tuturnya.

Lebih lanjut, Dosen FISIP Unila ini menuturkan semestinya didalam penulisan Teks Putusan yang dikeluarkan seharusnya lebih cermat dan teliti sebelum dibacakan Hakim kepada pihak -pihak .

Baca Juga :  Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Winarti Ajak Masyarakat Terapkan Nilai-nilai Pancasila dan Kedisiplinan Sambut New Normal

Sementara,dalam kasus ini, dia menilai kesalahan penulisan teks putusan yang dilakukan DKPP tersebut bisa membuat penafsirannya yang salah arti bagi yang membaca.

“Pengetikan yang kurang cermat seharusnya menjadi Pembelajaran seketariatan DKPP dalam penulisan Teks atas Putusan yang telah diputuskan merupakan minor kesalahan penulisan Teks,”ujarnya.

Sementara itu,saat dimintai Pandangan terkait demokrasi Politik di Propinsi Lampung, Dedy Darmawan mengatakan bahwa indeks demokrasi Masyarakat Lampung masih stabil terhitung diangka sedang.

Dimana untuk kebebasan berpendapat masih terjamin.Hanya menurut kaca mata politik untuk hak -hak Politik masih umum dicederai.

Lembaga -lembaga demokrasi semacam KPU, BAWASLU, Parpol Dan DPRD baru Bergerak musiman disaat event dimulai.

“Seperti munculnya tokoh-tokoh Legislatif baru disaat event seperti ini, setelahnya selesai. Untuk partisipasi masyarakat disaat Pemilu juga secara umum belum maksimal, masih sebatas mobilisasi,”tanggapnya. (Aka Sior/red)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *