BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
ADVERTORIALBerita IndonesiaBerita Media GlobalBerita NasionalBERITA TERKINIHukum & KriminalHukum dan KriminalKota MetroLAMPUNGMetro

Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Aman Kan Dua Pria Kedapatan Memiliki Sabu

Kota Metro – Polres Metro Polda Lampung Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu pada hari Sabtu 18/11/2023 lalu.

Diketahui kedua pria tersebut masing-masing berinisial HA (34) dan FH (27) yang keduangan merupakan warga lampung Timur.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos menerangkan kronologi awal penangkapan di karenakan adanya informasi dari masyarakat, menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat.

Baca Juga :  SMK N 1 Way Kenanga Gelar Kegiatan IN House Training

Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan kedua pria tersebut di Jl. Jend Sudirman Kel.Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro.

“Pada saat penangkapan, salah satau tersangka berinisial HA mencoba menjatuhkan barang berupa 3 (tiga) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dari genggaman tangan sebelah kiri tetapi aksi itu diketahui oleh petugas dari Sat Res Narkoba”, Ucap Kasat.

Selanjutnya, Saat di introgasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan mereka juga mengatakan barang tersebut akan di gunakan sendiri.

Baca Juga :  Pembelajaran Tatap Muka di Pringsewu Ditunda Hingga Akhir September

Saat ini keduanya berikut barang bukti 3 (tiga) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya ± 1,36 gram telah di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara” Tutup Kasat Narkoba.

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *