BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
Berita IndonesiaBerita Media GlobalBerita NasionalBERITA TERKINIHukum & KriminalHukum dan KriminalKota MetroLAMPUNGMetro

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro Polda Lampung Tangkap Remaja Penyalah gunaan Narkoba

Kota Metro – Polres Metro Polda Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan seorang remaja penyalahguna narkotika jenis Sabu-Sabu yaitu berinisial BP (19th) warga LK V Rt/Rw 021/010 Desa Trimurjo Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 22.30 wib di Jl. LetJend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro.

 

Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl. LetJend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro.

Mendapati informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka BP saat dilakukan penggeledahan  badan, pakaian, dan sekitar tersangka benar saja  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  LSM Pematank Apresiasi Kinerja Kapolres Tulang Bawang

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos membenarkan ” pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 22.30 wib di Jl. LetJend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro, kami telah mengamankan seorang remaja berinisial BP, warga warga LK V Rt/Rw 021/010 Desa Trimurjo Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah, BP diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.” pungkasnya.

Baca Juga :  Terketuk Hati Nurani, Ade Setiawan Ketua IWO Tulang Bawang Turut Aksi Penggalangan Dana Dijalanan

Saat ini tersangka BP beserta barang buktinya berada di Polres Metro guna dilakukan proses penyidikan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *