BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Bandar LampungBERITA TERKINIDaerahLAMPUNG

Sekjen KAHMI Lampung Urung Demo Dihadapan Jokowi, Terkait Penetapan Tersangka Pengrusakan 10 Batang Pisang

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

BANDAR LAMPUNG | Tersangka pengrusakan 10 batang pisang urung melakukan aksi demonstrasi meminta keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pengrusakan sebanyak 10 batang pisang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung di sela presiden Jokowi mengunjungi jalan rusak di Lampung, Jumat 5 April 2023.

Menurut Herry CH Burmelly atau yang kerap disapa dengan Heri Cihuy, mantan Sekjen KAHMI ( Korps alumni himpunan mahasiswa islam Indonesia ) , dirinya urung melakukan aksi Demontrasi dihadapan presiden Jokowi disaat kunjungan nya ke Lampung merupakan saran keluarga besar Putra dan Putri Polri Lampung.

” Atas saran dan pendapat keluarga besar Putra dan Putri Lampung sahabat saya untuk membatalkan berdemonstrasi terkait penetapan saya sebagai pelaku pengrusakan 10 batang pisang di areal tanah sengketa,” ujar aktivis yang juga seorang mantan jurnalis senior.

Herry Cihuy meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika mengkaji terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pengrusakan 10 batang pisang yang nilainya tidak mencapai seharga satu juta bersama dua orang lainnya yang bekerja sebagai buruh.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba : Media Massa Sangat Penting Untuk Menciptakan Kamtibmas

Saat ini video Herry Cihuy di akun Tik Tok Yusmu telah viral dan telah di tonton oleh nitizen sebanyak kurang lebih 700 ribu penonton dan hampir dua ribuan komentar nitizen yang beragam akibat penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Lampung .

Dalam keterangan nya Herry Cihuy, selama enam bulan bulak balik diperiksa polisi yang berujung ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan sebanyak 10 batang pisang. Dirinya telah melaporkan kejanggalan proses dikepolisian Polda Lampung ke KOMNAS HAM.

Ketua Komisi Pengawas Daerah Peradi Lampung Bambang Handoko, SH.MH melihat ada kejanggalan penetapan Tersangka Herry Cihuy, karena berawal dari sengketa tanah dimana ada dua buah surat terkait kepemilikan lahan.

” Perkara Herry Cihuy sampai penetapan tersangka perlu dikaji lagi, karena berawal dari adanya sengketa perdata masing masing memiliki surat yang perlu di buktikan dipersidangan Perdata. Harus nya perkara ini polisi jangan dulu menetapkan sebagai tersangka,karena ada hak hak perdata Herry Cihuy terkait objek tanah yang bersengketa dengan pihak pelapor, ” ujar Bambang.

Baca Juga :  NGO-JPK Himbau KPUD Metro dan Lampung Timur Gunakan Dana Hibah Secara Efesien

Ketua KBPP Polri Lampung Dr. Fauzi meminta Herry Cihuy untuk sabar dan mengambil hikmah atas peristiwa yang menimpa dirinya.

” Untuk sahabat kami rekan Herry Cihuy agar tawakal menghadapi ujian yang sedang Allah berikan kepada nya, daun jatuh pun atas kehendak yang maha kuasa, agar tetap menjalankan syaret dan usaha terkait kejadian yang menimpanya,” ujar Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 ini.

Saat itu Fauzi didampingi jajaran KBPP Polri Lampung yaitu Wakil Ketua 1 Wiliyus Prayietno,SH MH, Sekretaris M Nizar Rohman, M.Sos dan Wakil Sekretaris Bambang,SE.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *