BREAKING

Jumat, Juli 26, 2024
ADVERTORIALBerita IndonesiaBerita Media GlobalBerita NasionalBERITA TERKINIHukum & KriminalHukum dan KriminalKota MetroLAMPUNGMetro

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Bandar Berikut Pemain Judi Togel

 

Kota Metro-Polres Metro Polda Lampung – Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian jenis togel online Jl. Sutan Syahrir Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 17.30 Wib, Keempat pelaku berinisial H (48), D (46), S (51) dan SE (57), diketahui semuanyanya merupakan warga Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur..

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, S.T.K.,S.I.K menyampaikan, berawal Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 16.00 wib, didapat informasi ada seorang Bandar Judi Togel dikenal di Wilayah Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro.

Baca Juga :  NGO-JPK Desak Bupati Lamtim Copot Jabatan Dua Oknum ASN yang Terlibat Pemerasan

Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab melakukan penyelidikan dan sekira jam 17.30 Wib, ditemukan tersangka H sedang berada dirumah memegang HP setelah ditanya benar telah bermain Judi jenis Togel, Selanjutnya Team Tekab menemukan 16 lembar kertas kopelan yang bertuliskan angka angka berserakan sekitar keranjang sampah, setelah mendalami diketahui bahwa tersangka H selain bermain sendiri juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan (selaku bandar), dari keterangan tersangka H berhasil diamankan tiga tersangka lain yang masing masing adalah S, SE dan D yang merupakan sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan masih ada pada tersangka H.

Baca Juga :  Berikan Bantuan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Way Lima, Calon Bupati No.1 M.Nasir Tak Mengakui

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A16 warna Biru, 16 (enam belas) lembar kertas kopelan bertuliskan angka angka, Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu ATM BRI.

“Kita dari Satreskrim Polres Metro Polda Lampung akan memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Metro, dan keempat pelaku kita terapkan pasal 303 KUHP dengan Ancaman maksimal 10 tahun penjara”, ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna Penyidikan lebih lanjut.

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *