BREAKING

Kamis, Juli 25, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Tenaga Pendamping P3MD Kabupaten Pringsewu Ikuti Rakor dan IST Pembentukan RDS dan Literasi

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Tenaga Pendamping P3MD Kabupaten Pringsewu gelar rapat koordinasi rutin dilaksanakan tiap bulannya yang diikuti Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Se-kabupaten Pringsewu, bertempat di Balai Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Selasa (24/9).

Selain guna evaluasi kinerja pendamping juga pada kesempatan rakor kali ini, dilakukannya In Service Training (IST) berkaitan dengan pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS) dan Literasi yang disampaikan oleh Pemateri dari Kordinator Pendamping Wilayah dua (KPW-2) Provinsi Lampung, Khoirul Anwar, M.Pd.I., (Tenaga Ahli Madya Pelayanan Sosial Dasar).

Khoirul Anwar dalam materi yang disampaikan ialah Pengorganisasian Pelaku Kovergensi Pencegahan Stunting di Desa, RDS (Rumah Desa Sehat).

Baca Juga :  SDN 1 Sidomulyo Lambar Tetapkan Kelulusan Siswa

Dijelaskan alur daripada pembentukan RDS, utamanya dilihat pada fasilitasi Konvergensi stunting desa dengan dilakukannya pemetaan sosial, selanjutnya dilakukan diagnostik yang meliputi monitoring bulanan, 3 bulanan dan akhir, seterusnya dilakukan rembuk stunting dalam musrenbang desa dengan output, kegiatan layanan, koordinasi layanan dan perubahan perilaku.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan RDS sebagai sekretariat Bersama untuk mendukung konvergensi pencegahan stunting, hal ini termasuk ranah inovasi pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

“Perlunya dibentuk RDS, sebab tidak ada lembaga atau individu yang dapat menyelesaikan persoalan PSDM terutama dalam pemenuhan 5 paket layanan, diantaranya yaitu PAUD, kesehatan ibu dan anak, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, serta konseling gizi terpadu. Untuk menyelesaikan hal tersebut dibutuhkan wadah atau forum Konvergensi (intervensi terpadu), terutama dalam pencegahan stunting. Jika adanya forum atau wadah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog masyarakat dengan pemerintah desa terkait realitas masalah dan kebutuhan pemenuhan layanan sosial dasar di desa,” jelas Khoirul.

Baca Juga :  Mencetak Desa Moderen Tapi Kaya Nilai Kebersamaan

Ia juga menambahkan bahwa Rumah Desa Sehat (RDS) dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa. Sedangkan untuk anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan desa, selanjutnya pembentukan RDS ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

“Untuk itu terbentuknya RDS berfungsi untuk pusat pelayanan sosial dasar di desa khususnya bidang kesehatan, menjadi ruang literasi kesehatan di desa, forum advokasi kebijakan pembangunan desa di bidang kesehatan dan pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusianya,” tambahnya.(red)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *