Tergugat Mangkir Lagi, Sidang Hak Jawab Media Online di Pesawaran Diwarnai Ketidakhadiran

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran — Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tidak dimuatnya hak jawab penggugat oleh media online kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Rabu (6/5/2026). Namun, jalannya persidangan kembali diwarnai sikap mangkir dari pihak tergugat.

Tergugat I, yakni Media Sinar Berita Indonesia, kembali tidak hadir tanpa keterangan jelas di hadapan majelis hakim. Ini menjadi kali kedua ketidakhadiran, setelah pada sidang perdana 1 April 2026 lalu, kedua tergugat sama-sama absen.

Ironisnya, pada sidang lanjutan kali ini hanya Tergugat II, Redaksi Sinar Berita Indonesia atas nama Yuliansyah, yang muncul melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, bersama tim advokat.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Tergugat I dipicu oleh tidak ditemukannya alamat yang tercantum dalam surat panggilan. Surat tersebut bahkan telah dikembalikan ke pengadilan.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa upaya pemanggilan telah dilakukan secara sah, termasuk melalui pengumuman di media massa. Artinya, dalih tidak mengetahui sidang dinilai sulit diterima.

“Jika pada pemanggilan berikutnya Tergugat I tetap tidak hadir, maka akan dilakukan langkah lanjutan melalui juru sita sesuai ketentuan hukum,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Pihak penggugat, Zahrial, tak tinggal diam. Ia menilai para tergugat sebenarnya telah mengetahui proses hukum yang berjalan.

“Kami memiliki bukti P-13 dan P-15 yang menunjukkan para tergugat mengetahui perkara ini. Alamat mereka juga jelas sebagaimana dalam gugatan,” ujar Zahrial di hadapan majelis.

Kasus ini sendiri berangkat dari dugaan pelanggaran kewajiban pers, yakni tidak dimuatnya hak jawab penggugat, meskipun hal tersebut telah menjadi perintah dari Dewan Pers.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026. Publik kini menanti, apakah para tergugat akan kembali menghindar, atau mulai menghadapi proses hukum secara terbuka. (Red)