Lampung Utara – Proses pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara hampir mencapai garis akhir. Dari total 232 desa, sebanyak 221 desa telah menyerahkan berkas pengajuan, sementara 11 desa lainnya masih tertinggal.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara per 5 Mei 2026 mencatat capaian pengajuan telah menembus angka 99,5 persen. Meski demikian, desa yang belum mengajukan diminta segera bergerak cepat agar tidak menghambat pencairan tahap pertama.
Kepala Dinas PMD Lampung Utara melalui Kabid Pemerintahan dan Desa, Emroni Kusuma, SE menegaskan batas akhir pengajuan ditetapkan pada 15 Juni 2026. Desa yang melewati tenggat waktu tersebut berisiko mengalami penundaan pencairan dana.
“Target kami seluruh desa sudah menyelesaikan pengajuan sebelum batas waktu. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain RKPDes, APBDes, serta berkas pendukung sesuai Permendesa,” ujarnya.
Pemkab Lampung Utara juga mendorong peran aktif pihak kecamatan dalam mendampingi desa, terutama yang masih terkendala administrasi. Keterlambatan umumnya disebabkan oleh revisi dokumen perencanaan serta kelengkapan data yang belum terpenuhi.
Apabila seluruh berkas rampung tepat waktu, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Namun demikian, terdapat perbedaan data internal terkait jumlah desa yang belum mengajukan. Disebutkan tersisa 11 desa, sementara pada tahap lain disebut tinggal 10 desa, indikasi perlunya sinkronisasi data antarinstansi.
“Kami hanya memfasilitasi pengajuan berkas. Untuk status penyaluran ke desa, itu menjadi kewenangan pihak keuangan, yakni BP2KAD,” tutupnya. (Red)

