Surat Sakit Diragukan, Kuasa Hukum Desak Kejari Tahan Subli

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Lampung Utara

Kotabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan pelimpahan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex ke Pengadilan Negeri Kotabumi segera dilakukan.

Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, mengatakan status tahanan kota terhadap Subli diberikan berdasarkan keterangan medis yang diterima pihaknya.

“Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Hery Susanto, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan berkas perkara kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, keputusan tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., yang menyoroti validitas dan keabsahan surat sakit yang menjadi dasar pemberian tahanan kota.

Ridho menilai surat keterangan sakit tidak bisa dijadikan dasar tunggal tanpa verifikasi independen.

“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan Subli masih mampu beraktivitas fisik berat, sehingga bertolak belakang dengan alasan sakit yang disampaikan ke kejaksaan.

“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Jangan sampai alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” ujarnya.

Ridho juga meminta kejaksaan memastikan keberadaan Subli selama berstatus tahanan kota. Menurutnya, tersangka masih kerap bepergian ke luar wilayah, termasuk pulang–pergi ke rumah dan anak-anaknya di Batu Raja, Sumatera Selatan.

“Jika benar ia bepergian ke luar daerah, itu jelas melanggar ketentuan tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara,” katanya.

Pihak keluarga korban berharap kejaksaan meninjau ulang dasar medis dan keputusan penahanan. Mereka menilai verifikasi medis ulang serta evaluasi status tahanan kota penting dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.(Rilis/Red)